Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Napi, Kasus-kasus Amnesti Era Presiden Sukarno hingga Jokowi

Prabowo akan memberikan amnesti kepada 44 narapidana atau napi. Berikut amnesti pada era presiden terdahulu, Sukarno hingga Jokowi.

16 Desember 2024 | 18.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Pengucapan Sumpah dan Janji Pimpinan KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin 16 Desember 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana atau napi, mulai dari pengguna narkotika hingga tahanan politik atau tapol Papua. Jumlahnya sekitar 44 ribu warga binaan atau narapidana berpeluang mendapatkan amnesti. Kabar ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada empat jenis kasus yang menjadi pertimbangan untuk pemberian amnesti yaitu:

1. Napi dengan kondisi kesehatan tertentu seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

2. Napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan Kepala Negara.

3. Napi terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata, dan

4. Napi narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.

Pemberian amnesti sebenarnya bukan hal baru. Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu ini sudah dilakukan presiden-presiden sebelumnya.

Dilansir dari Antara, di Indonesia, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dalam tataran yudikatif. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Berikut beberapa kebijakan amnesti yang diberikan presiden RI:

Amnesti di era Presiden Sukarno

Presiden pertama RI Sukarno pernah memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan lebih luas lagi. Dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 449 tahun 1961, berikut daftar amnesti yang diberikan Sukarno kepada napi pemberontakan:

- Napi pemberontakan Daud Bereueh di Aceh

- Napi pemberontakan “Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia” dan “Perjuangan Semesta” di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat dan lain-lain

- Napi pemberontakan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan

- Napi pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa Tengah

- Napi pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan

- Napi pemberontakan “Republik Maluku Selatan” di Maluku.

Amnesti di era Presiden Soeharto

Presiden Soeharto juga pernah memberikan amnesti umum dan abolisi kepada para pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur baik di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri. Amnesti ini dikeluarkan Soeharto melalui Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1977.

Amnesti di era Presiden BJ Habibie

Presiden BJ Habibie walau paling singkat menjabat sebagai kepala negara, ia juga sempat memberikan amnesti dan atau abolisi kepada dua individu oposisi politik; Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan. Juga amnesti kepada tahanan politik Papua (Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba) melalui Keppres 123/1998.

Amnesti di era Presiden Abdurrahman Wahid

Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid alias Gus Dur pernah memberikan amnesti kepada tapol aktivis pro-demokrasi, termasuk aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD), salah satunya Budiman Sudjatmiko pada peringatan hari HAM internasional, 10 Desember 1999 melalui Keppres Nomor 159 Tahun 1999.

Amnesti di era Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden SBY, nama karib Susilo Bambang Yudhoyono, pernah memberikan amnesti kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005.

Amnesti di era Presiden Joko Widodo

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi juga pernah memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Selain itu, dia juga pernah memberikan amnesti kepada Baiq Nuril yang dijerat UU ITE karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim yang kerap meneleponnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus