Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengumuman kemenangan Prabowo-Gibran dibuat oleh Ketua KPU Hasyim Asyari setelah berita acara ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU. Mereka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 setelah dilantik dan mengambil sumpah jabatan pada tanggal 20 Oktober mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapan sumpah jabatan pertama kali muncul di dunia?
Pertama kali, Pythagoras, seorang filsuf, matematikawan, dan ahli astronomi Yunani kuno yang lahir pada 570 sebelum Masehi, dikaitkan dengan gagasan dan praktik sumpah jabatan. Ia mengusulkan agar calon politikus dan ilmuwan bersumpah untuk menjalankan jabatan mereka dengan benar. Meskipun sedikit yang diketahui tentang kehidupan pribadinya, Pythagoras terkenal karena kontribusinya dalam matematika dan filsafat. Konsepnya tentang sumpah jabatan mendorong pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumpah jabatan merupakan keharusan bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan profesional lainnya, karena mereka memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dari warga negara biasa. Di Indonesia, sumpah jabatan menjadi bagian dari seremoni pelantikan jabatan dan memiliki unsur religius. Sebelum pelantikan dilakukan, para rohaniwan dari berbagai agama diundang untuk menjelaskan makna dan konsekuensi sumpah jabatan kepada para pejabat yang akan dilantik.
Sekilas sejarah sumpah dan janji jabatan presiden di Indonesia
Sumpah jabatan presiden pertama kali dilakukan di Indonesia tidak di Jakarta, tetapi di Yogyakarta pada tahun 1949. Sukarno, presiden pertama Indonesia, mengucapkan sumpah tersebut. Pemilihan Yogyakarta sebagai tempat pelaksanaan sumpah jabatan tersebut dikarenakan pada saat itu ibu kota Indonesia dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta. Ini dilakukan karena Jakarta dianggap tidak aman karena telah dikuasai oleh Belanda. Keputusan ini juga diambil untuk menjaga keamanan pemimpin Indonesia dan untuk memperbaiki organisasi dalam negeri.
Pada 17 Desember 1949, Sukarno diangkat sebagai presiden Republik Indonesia Serikat melalui upacara pelantikan yang dilaksanakan di Bangsal Siti Hinggil, Keraton Yogyakarta. Upacara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting termasuk Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang saat itu masih menjabat sebagai Sultan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Saat pelantikan, Sukarno mengambil sumpah jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat di hadapan Ketua Mahkamah Agung saat itu, Kusumah Atmaja. Setelahnya, Mohammad Hatta dilantik menjadi Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat.
Praktik pembacaan sumpah jabatan ini terus dilakukan dalam pemilihan pemimpin baru di Indonesia, termasuk oleh Soeharto, yang bahkan merupakan presiden yang paling banyak mengucapkan Sumpah Presiden setelah terpilih berturut-turut menjadi Presiden pada 1968, 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Selanjutnya, sumpah jabatan juga diucapkan oleh B.J. Habibie (1998), Abdurrahman Wahid (1999), Megawati (2001), Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (2004 dan 2009), dan Joko Widodo atau Jokowi (2014 dan 2019). Harapannya, melalui sumpah jabatan ini, seluruh Presiden akan menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati dan berbakti pada nusa dan bangsa.
Isi sumpah jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia
Sebelum Prabowo-Gibran resmi menjabat, mereka harus membacakan sumpah dan janji jabatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut adalah isi sumpah presiden dan wakil presiden:
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Sedangkan janji presiden dan wakil presiden berbunyi demikian:
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"
Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan bersumpah sesuai agama atau berjanji sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pembacaan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan bersamaan dengan pelantikan mereka.
Jadwal pembacaan sumpah Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024. Setelah pembacaan sumpah/janji, Presiden dan Wakil Presiden secara resmi akan menjabat.
MICHELLE GABRIELA | KAKAK INDRA PURNAMA | SAPTO YUNUS
Pilihan Editor: Baca Sumpah Jabatan, Jokowi Resmi Jadi Presiden 2019-2024