Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Istana Bahas UMP 2025

Presiden Prabowo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta untuk rapat internal.

25 November 2024 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin siang, 25 November 2024, untuk rapat internal. Salah satu agendanya adalah pembahasan mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan ada yang ingin dilaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai ketenagakerjaan. Apalagi Prabowo baru pulang dari kunjungan kerja ke luar negeri sejak 8 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sekalian update-update arahan dari beliau,” kata Yassierli sebelum bertemu Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. “Mungkin salah satunya (membahas mengenai UMP).”

Yassierli tidak berkenan mengelaborasi pernyataannya lebih lanjut termasuk mengenai UMP yang menjadi pembahasan di kalangan serikat Buruh. “Nanti kita lihat saja,” kata dia.

Informasi yang diterima, rapat akan berlangsung pada pukul 15.00 WIB. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikabarkan juga diundang dalam rapat ini.

Kementerian Tenaga Kerja menunda tanggal penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 akan ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024.

Batalnya penetapan UMP 2025 ditengarai menunggu kembalinya Presiden Prabowo dari dinas di luar negeri. Prabowo mengakhiri kunjungan kerja kerja selama 21 hari pada Ahad, 24 November 2024.

Buruh Tolak Draf Permenaker

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker yang baru tentang upah minimum 2025. Said, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam keterangan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, menilai aturan baru bertentangan dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Draf Permenaker yang disoal buruh menetapkan kenaikan upah minimum dibagi dalam dua kategori. Pertama, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya. Kedua, kenaikan upah minimum industri padat modal.

Said Iqbal melalui keterangan tertulis yang dikonfirmasi Tempo pada Senin, 25 November 2024, mengatakan dalam putusan MK hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Buruh juga mempermasalahkan aturan Permenaker soal upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan upah yang tidak dapat dibayarkan itu dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Serikat menolak karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana putusan MK.

Poin lain yang ditolak di dalam draf Permenaker yaitu mengenai upah minimum sektoral yang rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya. Ini dianggap menimbulkan kesan bahwa Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK).

"Jelas keputusan draf Permenaker ini bertentangan dengan putusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," kata Said Iqbal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus