Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 dilihat dari situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 5 Desember 2024. Perpres ini mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpres Nomor 201 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 30 November 2024 ini berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Anggaran pendapatan negara yang dimaksud, terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan lampiran dalam perpres itu, disebutkan rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, di antaranya pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, PPh 21 sebanyak Rp 313 triliun, hingga pendapatan PPN dalam negeri sebanyak Rp 609,04 triliun.
Adapun anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Pergeseran rincian pembiayaan anggaran dan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Beleid yang baru ditetapkan Presiden Prabowo menjadi peraturan pelaksana UU APBN 2025 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Kamis 19 September 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp 3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 513,6 triliun.
“Ini adalah untuk pertama kali pendapatan negara mencapai dan menembus di atas Rp 3.000 triliun,” kata Menkeu.