Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pencegahan Ekstremisme

Dasar lahirnya Perpres ialah seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

17 Januari 2021 | 16.43 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. Penyerahan dilakukan kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, dan kepada penerima lainnya yang mengikuti acara secara virtual di 30 provinsi. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbicara dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, 7 Januari 2021. Penyerahan dilakukan kepada 30 perwakilan penerima yang hadir terbatas di Istana Negara, Jakarta, dan kepada penerima lainnya yang mengikuti acara secara virtual di 30 provinsi. FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RANPE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Mengutip Antara, ada dua dasar dikeluarkannya Perpres tersebut. Pertama dijelaskan seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Kedua, kehadiran Perpres Pencegahan Ekstremisme ialah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui lima langkah. Pertama, koordinasi antarkementerian/lembaga (KL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Langkah kedua, partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya.

Ketiga, kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Keempat, pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terakhir, perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Dalam lampiran juga disebutkan adanya permasalahan, yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RANPE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Tunjangan 4 Pejabat Fungsional, BKN: Bukan Kenaikan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus