Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah akan menjamin hak pendidikan santri Pondok Pesantren Al Zaytun. Menurut dia, pasca ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, Kemenag mendapat tugas untuk melakukan pembinaan bagi guru dan santri di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mendapat tugas melakukan asesmen dan pembinaan terhadap seluruh guru dan anak didik yang ada di Al Zaytun,” ujar Yaqut dilansir dari situs Kementerian Agama pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembinaan yang akan dilakukan, menurut Yaqut, juga termasuk untuk mengawasi proses pembelajaran Al Zaytun secara ketat. “Kami diminta untuk memastikan bahwa Al Zaytun ini sebagai lembaga pendidikan, anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mendapatkan pendidikan," katanya. "Tapi, tentu di bawah pengawasan yang ketat dan tidak ada hidden curicullum di Al Zaytun yang mengganggu masa depan bangsa,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyampaikan pihaknya tidak berkomentar terkait kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang. Dia menyebut hal itu merupakan ranah kewenangan kepolisian.
"Ya itu kan urusan polisi, bukan urusan saya. Kan polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang ini tersangka sebagai penodaan agama. Nah, kami serahkan ke polisi nanti deliknya seperti apa," katanya.
Namun, Yaqut memastikan Kemenag bersedia jika diminta menghadirkan saksi ahli. "Kalau penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kami akan siapkan. Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak? Kami bertugas menyiapkan saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 10 tahun pidana penjara.