Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung rencana pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua. Adapun tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Rabu lalu, rapat pleno Badan Legislasi DPR menyetujui tiga RUU daerah otonom baru di Papua akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapat persetujuan menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan untuk melayani masyarakat Papua lebih baik lagi,” kata Puan lewat keterangan tertulis, Jumat, 8 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemekaran wilayah, kata Puan, akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua. "RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini juga sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” ujar dia.
Puan pun memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. "Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” tutur Puan.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, lembaga legislatif semestinya melibatkan Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural Orang Asli Papua sebelum mengusulkan pemekaran wilayah di Papua. Mengingat, dalam beberapa waktu terakhir ini muncul demonstrasi menolak pemekaran yang sangat besar dan melahirkan korban jiwa.
"Pemekaran Papua justru mendorong situasi yang tidak kondusif bagi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Papua,” kata Usman lewat keterangan bersama Koalisi Kemanusiaan untuk Papua, Jumat, 8 April 2022.
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad khawatir jika kebijakan pemekaran wilayah Papua akan digunakan untuk membenarkan penambahan kehadiran militer di Papua dan berpotensi meningkatkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
Jika ada tiga provinsi baru, ujar dia, maka biasanya akan diikuti dengan pembentukan tiga Kodam dan satuan-satuan baru juga di bawahnya yang tentunya akan berdampak pada meningkatnya jumlah pasukan militer di Papua.
"Di tengah upaya penyelesaian konflik dan kekerasan militer yang jalan di tempat dan problem akuntabilitas operasi militer di Papua, pembentukan satuan teritorial baru dan peningkatan jumlah pasukan berpotensi meningkatkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Papua," kata Hussein.
DEWI NURITA