Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Puluhan Anak Jadi Korban Perdagangan Orang

Rangkuman berita sepekan: dari perdagangan manusia hingga ASN jadi komponen cadangan.

1 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPOLISIAN Resor Kota Jambi menangkap S, 52 tahun, yang diduga sebagai pelaku pedofilia terhadap puluhan anak perempuan asal Jambi, Senin, 27 Desember lalu. Polisi juga menangkap R, 36 tahun, dan PIS, 19 tahun, yang menjebak korban untuk diserahkan kepada S, pengusaha hiburan malam di Jakarta. Sindikat perdagangan manusia itu diduga beroperasi sejak 2020.

Kasus itu bermula pada awal Desember lalu, ketika kepolisian Jambi mendapat laporan ihwal hilangnya seorang remaja perempuan. Setelah diselidiki, anak yang dilaporkan hilang itu berada di Jakarta bersama S. Polisi lantas menangkap S di salah satu hotel di Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Ajun Komisaris Besar Ruli Andi, R dan PIS menjanjikan uang dan telepon seluler kepada para korban jika mau pergi ke Jakarta. Keduanya lalu membawa mereka kepada S melalui jalur darat dan udara.

Belakangan, polisi mendapat laporan tentang hilangnya 13 anak perempuan. “Setelah kami proses, ternyata muncikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," ujar Ruli Andi, Rabu, 29 Desember lalu. Dari pemeriksaan pelaku dan pelacakan jejak digital, jumlah korban bertambah menjadi 30 anak, rata-rata siswa sekolah menengah pertama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi Komisaris Afrito Marbaro mengatakan ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena sindikat tersebut sudah lama beroperasi. “Masih terus kami kembangkan,” ucapnya.

Menurut Afrito, para pelaku perdagangan manusia itu akan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Pemerintah Tampung Pengungsi Rohingya

Sejumlah anak pengungsi etnis Rohingya menunggu di atas perahunya sebelum proses evakuasi di Pelabuhan ASEAN, Krueng Geukuh, Aceh Utara, 31 Desember 2021. ANTARA/Syifa Yulinnas

PEMERINTAH mengevakuasi kapal pengangkut 105 pengungsi Rohingya yang terombang-ambing di 53 NM Bireuen, Aceh, sejak Ahad, 26 Desember lalu. Kapal yang mengalami kebocoran dan kerusakan mesin itu tiba di Dermaga ASEAN, Krueng Kukuh, Lhokseumawe, pada Kamis, 30 Desember lalu.

“Ada 8 pria, 50 perempuan, dan 47 anak-anak di kapal itu,” kata Kepala Dinas Penerangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Laksamana Pertama Julius Widjojono, Jumat, 31 Desember lalu. Deputi Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Armed Wijaya mengatakan pemerintah mempertimbangkan keselamatan pengungsi.

UNHCR, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurusi pengungsi, memuji sikap pemerintah Indonesia terhadap pengungsi Rohingya. “Ini tindakan kemanusiaan yang sangat penting untuk dilakukan,” ucap Ann Maymann, Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia.


ASN Jadi Komponen Cadangan

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara pada Senin, 27 Desember lalu. “Program ini bersifat sukarela,” kata Tjahjo, Rabu, 29 Desember lalu. (Baca: Untuk Apa Prabowo Subianto Membentuk Komponen Cadangan)

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andi Muhammad Rizaldi menyarankan edaran tersebut dibatalkan. Alasannya, Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional masih dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi. “Negara harus menghormati hak mereka yang menolak terlibat dinas militer,” tutur Andi.


Tiga Tentara Akan Dipecat

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kanan) menaburkan bunga di pemakaman almarhumah Salsabila, korban tabrak lari yang diduga melibatkan oknum TNI AD. di Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). ANTARA /Raisan Al Farisi

KEPALA Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan tiga tentara yang membuang tubuh dua korban tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, layak dipecat. Namun ia menunggu putusan pengadilan militer.

“Yang mereka lakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” kata Dudung setelah berkunjung ke rumah orang tua korban, Salsabila dan Hendi, di Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat, Senin, 27 Desember lalu.

Hendi, 18 tahun, dan Salsabila, 14 tahun, tertabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto, Kopral Satu Dwi Andreas, dan Kopral Dua Ahmad, 8 Desember lalu. Menyatakan akan membawa korban ke rumah sakit, tiga tentara itu justru membuang keduanya ke sungai. Jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada 11 Desember lalu.


Prajurit AU Terlibat Pengiriman Pekerja Ilegal

Sejumlah prajurit Komponen Cadangan (Komcad) Kodam XII/Tanjungpura mengikuti upacara pemberangkatan latihan pembulatan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, 20 September 2021. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

TENTARA Nasional Indonesia Angkatan Udara menahan Sersan Kepala S yang diduga terlibat pengiriman tenaga kerja Indonesia atau TKI ilegal ke Malaysia. Penahanan dilakukan setelah Polisi Militer AU mendalami keterangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Untuk kepentingan penyelidikan, yang bersangkutan resmi ditahan dan dimintai keterangan oleh petugas," ujar Indan, Jumat, 31 Desember lalu. Menurut Indan, Serka S berperan sebagai penyedia jasa transportasi darat.

Sebelumnya, BP2MI merilis keterangan tentang dugaan keterlibatan prajurit TNI AU dalam pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Informasi tersebut datang setelah kapal yang ditumpangi TKI ilegal tenggelam di perairan Johor, Malaysia. Puluhan pekerja migran meninggal, sebagian belum ditemukan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus