Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPOLISIAN Resor Kota Jambi menangkap S, 52 tahun, yang diduga sebagai pelaku pedofilia terhadap puluhan anak perempuan asal Jambi, Senin, 27 Desember lalu. Polisi juga menangkap R, 36 tahun, dan PIS, 19 tahun, yang menjebak korban untuk diserahkan kepada S, pengusaha hiburan malam di Jakarta. Sindikat perdagangan manusia itu diduga beroperasi sejak 2020.
Kasus itu bermula pada awal Desember lalu, ketika kepolisian Jambi mendapat laporan ihwal hilangnya seorang remaja perempuan. Setelah diselidiki, anak yang dilaporkan hilang itu berada di Jakarta bersama S. Polisi lantas menangkap S di salah satu hotel di Ibu Kota.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo