Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Respons Ketua Banggar DPR atas Keputusan Prabowo Setujui Capim KPK Pilihan Jokowi

Said Abdullah mengatakan DPR telah memeriksa profil dan menelusuri rekam jejak calon pimpinan dan Dewas KPK.

13 November 2024 | 07.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pilihan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan menghargai keputusan Prabowo itu.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan DPR telah memeriksa profil dan menelusuri rekam jejak nama-nama yang menjadi calon pimpinan dan Dewas KPK tersebut.

“Pada akhirnya percayalah bahwa DPR dalam hal ini Komisi III akan memilih yang terbaik lewat mekanisme yang ditentukan dengan semangat musyawarah,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 12 November 2024 seperti dikutip dari Antara.

Said menuturkan Presiden Prabowo telah mengirimkan Surat Presiden RI Nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 perihal calon pimpinan KPK dan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029 ke DPR. Dengan demikian, DPR berkewajiban segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada para nama calon pimpinan dan Dewas KPK tersebut.

Dia menegaskan, meskipun pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara politis (political appointee), DPR akan menggunakan kewenangannya memilih calon pimpinan dan Dewas KPK secara profesional. Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR akan melibatkan aktivis masyarakat sipil yang selama ini memiliki perhatian dan melihat rekam jejak para calon pimpinan dan Dewas KPK.

DPR akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat luas, akademisi, maupun para pegiat antikorupsi memberikan masukan dan data yang penting agar DPR dapat memilih calon pimpinan dan Dewas KPK terbaik yang diajukan oleh Presiden. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan nantinya tugas yang diemban para pimpinan dan Dewas KPK sangat berat karena harus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, profesional, berintegritas, imparsial, dan mampu menempatkan hukum sebagai panglima.

Tugas lainnya, kata dia, yaitu KPK harus mampu memperkuat sistem hukum serta mempengaruhi Presiden dan DPR memperkuat kerja legislasi untuk membenahi sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Dia menyebutkan KPK harus mampu memimpin kerja pemberantasan korupsi dengan jangkauan ke seluruh daerah.

“Setidaknya fokus pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan menciptakan kerugian negara dalam skala besar,” ucap Said.

Said mengatakan tugas berat lainnya yang menanti para pimpinan dan Dewas KPK adalah menggerakkan KPK sebagai pelopor kepatuhan serta bersama pemerintah dan masyarakat membangun budaya antikorupsi.

DPR Targetkan Capim dan Dewas KPK Disahkan sebelum Reses 6 Desember

DPR menargetkan calon pimpinan dan Dewas KPK diparipurnakan sebelum 6 Desember 2024. Adapun nama-nama yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo kepada DPR sama dengan yang sebelumnya diusulkan oleh mantan presiden Joko Widodo.

“Yang pasti kami masa reses sampai dengan 6 Desember. Kami berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap selasa. Masih ada tanggal 19, ada 26, ada tanggal 5,” kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Adies menuturkan pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo. Dia mengatakan DPR sudah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi. Dalam rapat tersebut, sudah diputuskan bahwa nama-nama capim dan dewas KPK diserahkan kepada Komisi III DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.

“Jadi nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper test akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR, kapan mau mulai fit and proper test-nya, bagaimana teknisnya, dan lain-lain," kata dia.

Yang pasti, kata Adies, hasil uji kepatutan dan kelayakan dari Komisi III DPR harus segera diparipurnakan pada masa sidang sebelum 6 Desember. Rapat paripurna DPR biasanya digelar pada Selasa atau Kamis. 

Adapun 10 nama capim KPK itu adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto; Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto.

Sementara 10 nama Calon Anggota Dewas KPK antara lain Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwaiz; Sumpeno; dan Wisnu Baroto.

Annisa Febiola dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: KSP Dorong Anies Baswedan Dirikan Partai Politik, Ini Alasannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus