Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kejar Tayang Revisi Undang-undang

Kejar tayang DPR merevisi undang-undang penting, seperti Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Polri.

26 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejar Tayang Revisi Undang-undang

MENJELANG purnatugas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat kian sibuk mengutak-atik berbagai undang-undang penting. DPR dan pemerintah belakangan terus membahas dan menyetujui revisi aturan seperti Undang-Undang Kementerian Negara dan revisi UU MK atau Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

DPR juga akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. “Ada permintaan merevisi Undang-Undang Polri dan TNI agar sama dengan kejaksaan soal masa pensiun dan berakhirnya jabatan fungsional,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin, 20 Mei 2024.

Dalam draf revisi undang-undang yang diterima Tempo, batas usia pensiun anggota Polri diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun. Batasan itu dapat diperpanjang lagi hingga 62 tahun bagi polisi yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan. Batas usia pensiun pejabat fungsional maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun Kepala Polri ditetapkan melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. 

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, mengatakan upaya merevisi sejumlah undang-undang penting merupakan autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan. “Revisi dibikin untuk mengakomodasi kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, menilai DPR seharusnya mengutamakan revisi undang-undang prioritas dan kebutuhan masyarakat. Misalnya undang-undang perampasan aset, undang-undang pelindungan pekerja rumah tangga, dan aturan tentang masyarakat adat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Kalah Gugatan Partai Ka’bah

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono memberikan keterangan pers menanggapi sikap MK terhadap gugatan PHPU PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, 22 Mei 2024. Tempo/Martin Yogi Pardamean

MAHKAMAH Konstitusi menolak 11 dari 13 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan. Hakim konstitusi menilai gugatan PPP kabur dan tak mengurai perbedaan perolehan suara di tempat pemungutan suara kecamatan, kabupaten-kota, ataupun nasional.

“Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Ketua tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP, Erfandi, tak menyangka hakim MK akan menolak sebagian besar gugatan. Perkara yang ditolak di antaranya dugaan perolehan suara partai Ka'bah—julukan PPP—diambil partai lain di Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Hakim lebih mengutamakan keadilan prosedural, bukan keadilan substantif,” ujar Erfandi.


Babak Baru Pembunuhan Vina

Tim penyidik Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar meninggalkan lokasi penggeledahan rumah tersangka P di Cirebon, Jawa Barat, 22 Mei 2024. Antara/Fathnur Rohman

PENYIDIK Kepolisian Daerah Jawa Barat menciduk Pegi Setiawan alias Perong, terduga pelaku pembunuhan Vina Dwi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki. Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 21 Mei 2024, setelah menjadi buron selama delapan tahun.

Polisi akan memeriksa ulang tujuh terpidana sebelumnya untuk mengungkap peran Pegi. “Kami masih harus mendalami,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast.

Setelah delapan tahun mandek, kasus pembunuhan Vina kembali disidik polisi setelah peristiwa tersebut diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari. Sinema karya Anggy Umbara itu viral di media sosial. Namun hingga kini polisi belum menangkap otak pembunuhan Vina.


Bubar Paksa Forum Tandingan

ACARA People’s Water Forum (PWF) 2024 di Institut Seni Indonesia Denpasar, Bali, dibubarkan oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) pada Senin, 20 Mei 2024. PGN menilai acara tandingan World Water Forum itu melanggar imbauan lisan penjabat Gubernur Bali, Mahendra Jaya, tentang menjaga keamanan dan ketertiban selama acara World Water Forum, 18-25 Mei 2024. 

Namun Mahendra menyatakan tak pernah mengeluarkan arahan lisan atau tertulis. “Saya tidak tahu ada ormas PGN, apalagi ketemu ketua atau pengurus PGN,” kata Mahendra, Rabu, 22 Mei 2024.

Peneliti bidang hukum The Indonesian Institute, Christina Clarissa Intania, mengatakan pembubaran paksa PWF melanggar hak asasi manusia dan hukum. “Hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dilindungi konstitusi,” ujarnya.


Aktivis Penolak Tambak Udang Bebas

Aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan menyapa pendukungnya ketika mengikuti sidang vonis kasus UU ITE unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang di PN, Jepara, Jawa Tengah, 4 April 2024. Antara/Aji Styawan

MAJELIS hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan itu menganulir vonis Pengadilan Negeri Jepara yang menghukum Daniel tujuh bulan penjara.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Suko Priyowidodo, Selasa, 21 Mei 2024.

Penangkapan aktivis itu terjadi setelah Daniel mengunggah video tentang pencemaran pantai Karimunjawa oleh tambak udang di laman akun Facebook pada November 2022. Salah satu balasan komentar Daniel dilaporkan ke Kepolisian Resor Jepara oleh Ridwan, Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu. Polisi lantas menahan Daniel.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus