Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU TNI Siap Disahkan di Rapat Paripurna

Semua fraksi menyetujui pengesahan revisi UU TNI, meski masing-masing memberikan catatan.

18 Maret 2025 | 16.32 WIB

Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI.
Perbesar
Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan semua fraksi menyetujui meski masing-masing memberikan catatan. "Selanjutnya saya mohon persetujuannya apakah revisi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kami setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui," kata Utut dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

Peserta rapat pun menyetujui. Namun belum ada kepastian kapan pelaksanaan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU TNI.

Adapun Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan revisi UU TNI akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. Sebelumnya, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. "Tapi kabarnya ada penundaan masa reses, sehingga nanti kita lihat," kata Dave ditemui seusai rapat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kabar mundurnya masa reses DPR yang semula dimulai pada 21 Maret 2025. Dasco mengatakan penundaan masa reses karena menyesuaikan siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dan tidak mengurangi jumlah hari, karena resesnya dimundurkan maka masa sidangnya juga mundur," kata Dasco saat dihubungi Tempo pada Selasa, 18 Maret 2025.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, keputusan terbaru ini membuat masa reses anggota DPR berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja. Dimulai sejak 26 Maret hingga 16 April 2025.

Rinciannya, 25 Maret 2025 menjadi penutupan masa sidang II tahun sidang 2024-2025. Sementara itu, rapat paripurna pembukaan masa persidangan III dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus