Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Rincian dan Penjelasan Seputar 7 Perpres Terbaru yang Diterbitkan Presiden Prabowo

Berdasarkan salinan Perpres yang tersedia, ketujuh aturan ini mencakup sejumlah bidang penting di pemerintahan Presiden Prabowo.

8 November 2024 | 19.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken tujuh Peraturan Presiden atau Perpres menyoal kementerian koordinator di Kabinet Merah Putih pada Selasa, 5 November 2024.

Perpres tersebut memuat pengaturan mengenai tujuh kementerian koordinator yang baru dibentuk, serta kementerian dan badan lain yang berada di bawah koordinasinya. Informasi dan salinan resmi Perpres ini bisa diakses publik melalui laman jdih.setneg.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan salinan Perpres yang tersedia, ketujuh aturan ini mencakup sejumlah bidang penting di pemerintahan, yakni:

  1. Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
  3. Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  4. Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  5. Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
  6. Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  7. Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Ketujuh Perpres tersebut mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, serta tata kerja dari masing-masing kementerian koordinator. Dilansir dari Antaranews, dalam aturan ini juga terdapat ketentuan peralihan yang menjelaskan pembagian tugas baru dalam struktur kementerian dan badan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, terdapat Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih untuk periode 2024–2029. Dalam Perpres dituliskan bahwa ketujuh kementerian koordinator bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian, badan, dan lembaga yang memiliki peran strategis di bidangnya masing-masing. Berikut rinciannya:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kejaksaan Agung
  • TNI
  • Polri
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian BUMN
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
  • Kementerian Pariwisata
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Kementerian Koperasi
  • Kementerian UMKM
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

  • Kementerian ATR/BPN
  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Kementerian Transmigrasi
  • Kementerian Perhubungan
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

  • Kementerian Agama
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
  • Kementerian Kebudayaan
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  • Badan Pangan Nasional
  • Badan Gizi Nasional
  • Instansi lain yang dianggap perlu

Kementerian Keuangan langsung di bawah koordinasi Presiden Prabowo.

KARUNIA PUTRI | DANIEL A. FAJRI | ANTARANEWS
Pilihan editor: Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna Sebelum ke Luar Negeri, Kunjungi Negara Mana Saja?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus