Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ringkasan

8 Juni 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dahlan Iskan
Tersangka Proyek Gardu K

EJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta pada Jumat pekan lalu menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun anggaran 2011-2013. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, sebagai direktur utama, Dahlan tahu dan menyetujui pembayaran proyek kepada perusahaan pembuat gardu.

Pembayaran tersebut dianggap keliru karena tak berdasarkan kemajuan proyek, tapi pengajuan pengeluaran rekanan. "Penyidik menganggap pencairan anggaran dan pembayaran berbau korupsi," kata Adi. Tim penyidik sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan bernomor 752 setelah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu diperiksa. "Kami sudah memiliki dua alat bukti, yaitu kesaksian dan dokumen."

Dugaan korupsi ini juga menyeret 15 pegawai PLN dan rekanan sebagai tersangka. Para pegawai PLN ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang proyek. Mereka dianggap lalai karena meneken berita acara serah-terima hasil pekerjaan yang tak sesuai dengan kenyataan. "Uangnya dicairkan dua termin tanpa ada pembangunan," ujar Adi.

Dari 15 tersangka itu, Adi mengatakan, Kejaksaan Tinggi mendapatkan keterangan Dahlan bertanggung jawab selaku kuasa pengguna anggaran PLN. Mereka mengaku kepada penyidik bahwa surat pernyataan penyelesaian pengambilalihan lahan oleh PLN dibuat atas permintaan Dahlan.

Melalui keterangan tertulis pesan pendek, Dahlan menyatakan menerima penetapan tersangka itu. Dia mengatakan, sebagai kuasa pengguna anggaran, ia memang harus bertanggung jawab. Kepada penyidik yang memeriksanya, Dahlan berulang kali mengatakan bahwa ia kerap didorong menerobos peraturan agar bisa menyediakan listrik bagi masyarakat.


Badan Pengelola Dana Haji Dibentuk

PRESIDEN Joko Widodo memerintahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji, Jumat pekan lalu. Badan itu diharapkan terbentuk paling lambat Oktober tahun ini. Lembaga itu akan mengelola dana abadi umat yang nilainya Rp 2,6 triliun dan dana setoran haji yang jumlahnya miliaran rupiah setiap tahun. Pemerintah menghendaki dana haji dapat dikelola dan diinvestasikan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol dan pelabuhan.

Menurut Lukman, selain membentuk Badan Pengelola, pemerintah akan membentuk Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi pengelolaan dana. Rencananya anggota Badan Pengelola terdiri atas lima orang. Adapun anggota Dewan Pengawas berjumlah tujuh orang. Lima anggota Dewan Pengawas diharapkan berasal dari masyarakat dan dua lainnya dari pemerintah. "Presiden meminta orang yang mengisi badan ini harus profesional, bukan orang politik," kata Lukman.

Dalam dua bulan ke depan, pemerintah akan menerbitkan peraturan yang mengatur pembentukan kedua lembaga tersebut. Lukman mengatakan lembaga itu akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. L


Tujuh Anggota Kopassus Ditahan

TUJUH anggota Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ditahan Detasemen Polisi Militer IV Surakarta, Jumat pekan lalu. Mereka diduga terlibat penganiayaan sehingga mengakibatkan anggota TNI Angkatan Udara, Sersan Mayor Zulkifli, meninggal. Ketujuh tentara yang ditangkap itu berinisial Sersan Dua SU, Prajurit Satu HE, Prajurit Satu DE, Prajurit Satu LS, Sersan Dua GS, Sersan Dua AA, dan Prajurit Dua JML. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Peristiwa ini berawal dari bentrokan antara empat anggota TNI Angkatan Udara dan sekelompok anggota Kopassus di lokasi karaoke Bima, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Ahad dinihari dua pekan lalu. Insiden ini mengakibatkan empat anggota TNI Angkatan Udara, termasuk Zulkifli, menderita luka serius. Anggota Sarana Bantuan Dinas Logistik Detasemen Markas TNI Angkatan Udara itu meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Udara Hardjolukito.

Komandan Polisi Militer Kodam IV Diponegoro Kolonel CPM Arief Wibowo Djadi mengatakan penyidikan kasus itu belum final dan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Hingga Jumat pekan lalu, Polisi Militer telah memeriksa 23 saksi.


Proyek Gedung Baru Bareskrim Dikritik

WAKIL Ketua Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Desmond Junaedi Mahesa mengkritik rencana pembangunan gedung baru Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jumat pekan lalu. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini mengatakan Polri tak bisa seenaknya mengalokasikan anggaran Rp 300 miliar tanpa persetujuan DPR.

Rencana pembangunan gedung baru ini disampaikan Asisten Perencanaan Polri Inspektur Jenderal Tito Karnavian. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Papua ini mengatakan dana pembangunan gedung itu akan diambil dari anggaran 2016. Program ini mendapat restu dari Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Ia mengatakan tahun ini polisi akan menuntaskan desain perencanaan dan rancangan gedung.

Menurut Desmond, rencana anggaran gedung baru itu cukup fantastis. Itu sebabnya, lembaganya berencana memanggil Kepala Polri untuk meminta penjelasan mengenai keinginan tersebut. Ia juga menyorot rencana itu karena pelayanan polisi belum optimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum