Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Main Perkara Penyidik KPK

Rangkuman berita sepekan.

24 April 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri bersama anak buahnya menunjukkan barang bukti dalam kasus yang menjerat penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, Kamis, 22 April 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap penyidiknya sendiri, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju, pada Kamis, 22 April lalu. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial. Komisi antirasuah juga menahan Maskur Husain, pengacara sekaligus kolega Robin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan suap ini terungkap saat KPK menggeledah rumah dinas Syahrial pada Selasa, 20 April lalu. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan buku rekening dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang dipakai untuk mengirimkan uang kepada Robin melalui koleganya, Riefka Amalia. “Ada kemungkinan pelakunya tidak tunggal. Peristiwanya akan kami dalami,” kata Firli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK membidik Syahrial dalam penyelidikan kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. Penyidik menemukan bahwa Syahrial masih menyimpan seluruh percakapannya dengan Robin. Dalam komunikasi itu, Robin diduga menjanjikan kepada Syahrial bahwa kasusnya tak naik ke tahap penyidikan. KPK sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Namun nama para tersangka masih dirahasiakan.

Firli mengatakan Robin mengenal Syahrial lewat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin. Keduanya bertemu di rumah politikus Partai Golkar itu pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, Azis diduga meminta Robin membantu Syahrial. Komunikasi Robin dan Syahrial makin intensif setelah berkenalan. Robin turut mengenalkan Maskur Husain kepada Syahrial. Robin juga diduga berkomunikasi dengan seorang pemimpin KPK seusai pertemuan tersebut.

Azis mengaku tak mengingat Robin. “Saya sering bertemu dengan banyak orang. Tapi saya tidak mengingat semuanya,” ujarnya. Syahrial belum dapat dimintai konfirmasi hingga Jumat, 23 April lalu. Kakak Syahrial, Mahyaruddin Salim Kadek, belum menjawab pertanyaan Tempo. Sebelumnya, Mahyaruddin mengaku tidak mengetahui persoalan itu. “Kami tidak tahu soal itu,” katanya.


Nilai Tinggi Komandan Kompi

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju mendapatkan nilai di atas rata-rata saat menjalani tes sebagai penyidik, dengan kompetensi mencapai 91,89 persen. Namun mantan komandan kompi di Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Maluku Utara itu ikut terjerumus ke lembah korupsi.

Lulus Akademi Kepolisian
2009 (ranking 5)

Bergabung dengan KPK
1 April 2019

Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (Maret 2021)
Rp 461 juta
• Dua unit sepeda motor dan mobil merek Honda Mobilio tahun 2017 senilai Rp 110 juta
• Harta bergerak Rp 512 juta
• Kas dan setara kas Rp 10 juta
• Utang Rp 172 juta

Riwayat Jabatan
• Kepala Unit Satuan Kecelakaan dan Lalu Lintas Kepolisian Resor Salatiga, Jawa Tengah
• Kepala Kepolisian Sektor Gemolong, Jawa Tengah
• Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Halmahera Selatan, Maluku Utara
• Komandan Kompi Pengendalian Massa Direktorat Samapta Polda Maluku Utara


Teror Menyasar Jurnalis Papua

PEMIMPIN Umum Tabloid Jubi, Victor C. Mambor, menerima serangan teror dan intimidasi di rumahnya di Jayapura, Papua, pada Rabu dinihari, 21 April lalu. Kaca depan dan samping mobil Isuzu D Max miliknya pecah diduga akibat pukulan benda tumpul. Pelaku juga mencoret badan mobil menggunakan cat semprot.

Teror tersebut diduga kuat terkait dengan berbagai pemberitaan tabloid Jubi selama sebulan terakhir. “Dugaan saya, teror ini karena pemberitaan Jubi tentang penembakan terhadap guru di Distrik Beoga,” kata Victor, Kamis, 22 April lalu.

Ia menerima sejumlah serangan di media sosial setelah pemberitaan itu. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak polisi menangkap peneror Victor. “Dewan Pers perlu membentuk satuan tugas anti-kekerasan agar kejadian serupa tak berulang,” ucap Ade Wahyudin, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers, organ KKJ.


Nanggala-402 Dinyatakan Tenggelam

Sejumlah awak kapal selam KRI Nanggala-402 di Dermaga Komando Armada RI Kawasan Timur, Ujung, Surabaya, Februari 2012. ANTARA/M Risyal Hidayat

TENTARA Nasional Indonesia Angkatan Laut menetapkan status kapal selam KRI Nanggala-402 menjadi subsunk atau tenggelam. Penetapan itu dilakukan setelah ditemukannya sejumlah benda yang diyakini berasal dari lambung kapal selam. “Barang-barang ini tidak dimiliki oleh umum dan dalam radius sepuluh mil tidak ada kapal lain yang melintas,” kata Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono dalam konferensi pers daring, Sabtu, 24 April lalu.

Menurut Yudo, Nanggala-402 diperkirakan berada di kedalaman 850 meter. Di kedalaman tersebut, evakuasi sulit dilakukan dan berisiko. Meski demikian, ia menyatakan tim gabungan akan berupaya melakukan evakuasi.

Nanggala-402 hilang kontak di perairan Bali saat hendak menjalani latihan tembak rudal C802 dan torpedo pada Rabu, 21 April lalu, sekitar pukul 03.36. Kapal produksi Jerman tahun 1978 itu membawa 53 personel TNI Angkatan Laut. Sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, dan Australia, mengirimkan kapal untuk mencari Nanggala-402.


Penyuap Menteri Edhy Dihukum Dua Tahun

Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, setelah mengikuti sidang dakwaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Februari 2021. TEMPO/Imam Sukamto

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Suharjito terbukti menyuap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, senilai Rp 2,14 miliar dalam kasus suap ekspor benur. “Menyatakan terdakwa terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan, Rabu, 21 April lalu. 

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta Suharjito dihukum tiga tahun bui plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut hakim, hal yang meringankan hukuman Suharjito antara lain ia menjadi justice collaborator. Suharjito menerima putusan itu. “Kami terima,” ujarnya. Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.


Teroris Mako Brimob Divonis Mati

 

Suasana penjagaan seusai kerusuhan yang dilakukan tersangka terorisme di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Mei 2018. TEMPO/M. Taufan Rengganis

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap enam penyerang Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 2018. “Keenamnya menerima putusan tersebut, tidak banding,” demikian keterangan resmi hubungan masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 22 April lalu.

Enam terdakwa tersebut adalah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan. Kerusuhan yang berlangsung sekitar 36 jam ini mengakibatkan lima polisi dan satu tahanan meninggal.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritik hukuman mati tersebut. “Pembunuhan anggota polisi dalam kerusuhan Mako Brimob adalah kejahatan yang tidak bisa dibenarkan. Tapi kekejaman tidak boleh dibalas dengan kekejaman,” ucap Usman.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus