Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEJUMLAH peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami teror dan peretasan. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan teror itu terjadi ketika ICW bersama mantan pimpinan KPK menggelar diskusi daring bertajuk “Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai” pada Senin, 17 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diskusi itu menghadirkan pembicara mantan pimpinan KPK, seperti Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Busyro Muqoddas, Abraham Samad, dan Adnan Pandu Praja, yang menyoroti tidak lulusnya 75 pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan. Di tengah diskusi, tiba-tiba akun bernama Abraham Samad menampilkan potongan video porno tak lebih dari dua detik. Abraham mengaku sempat masuk dalam diskusi, lalu terputus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Wana, pelaku peretasan menggunakan nama para pembicara dan anggota staf ICW untuk masuk ke media Zoom. Mereka menunjukkan foto porno serta mematikan mikrofon dan video pembicara. Pelaku juga membajak akun ojek online milik Nisa Rizkiah Zonzoa, moderator diskusi, dengan tujuan mengganggu konsentrasinya. Selain itu, para peretas mengambil alih akun WhatsApp delapan peneliti ICW.
Para pembicara juga menerima panggilan telepon bertubi-tubi dari berbagai nomor kontak selama diskusi.
Busyro Muqoddas mengaku menerima panggilan telepon tanpa henti dari berbagai nomor kontak tak dikenal sekitar 20 menit sebelum diskusi berlangsung. “Selama dua jam diskusi juga penuh teror panggilan telepon bertubi-tubi,” kata Busyro.
ICW berencana membawa masalah peretasan ini ke ranah pidana. Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, mengatakan lembaganya menerima aduan baik dari perorangan maupun lembaga ihwal insiden tersebut. Menurut Damar, serangan digital kepada pegiat antikorupsi yang sering terjadi belakangan ini menunjukkan adanya upaya melemahkan gerakan masyarakat sipil. “Cara-cara seperti ini tidak membuat iklim demokrasi menjadi lebih baik,” ujarnya.
Serangan Bertubi-tubi
AKUN media sosial dan WhatsApp serta telepon seluler milik pegiat antikorupsi, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah pegawai KPK diretas karena membela 75 pegawai KPK. Berikut ini aksi terornya.
• Abraham Samad
Jabatan: Mantan Ketua KPK
Peretas menggunakan nama Abraham saat menyelinap ke dalam diskusi daring dan menampilkan potongan video porno di layar Zoom di tengah diskusi.
• Busyro Muqoddas
Jabatan: Mantan Wakil Ketua KPK
Ponsel Busyro menerima panggilan bertubi-tubi dari berbagai nomor kontak tak dikenal selama diskusi berlangsung. Teror berlangsung selama dua jam.
• Bambang Widjojanto
Jabatan: Mantan Wakil Ketua KPK
Ponsel dan akun media sosial milik Bambang diretas sejak diskusi belum dimulai.
• Nisa Rizkiah Zonzoa
Jabatan: Peneliti Indonesia Corruption Watch
Akun ojek online Nisa diretas selama diskusi berlangsung.
• Muhammad Isnur
Jabatan: Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Pengacara publik ini menerima panggilan bertubi-tubi dari berbagai nomor telepon tak dikenal selama diskusi berlangsung.
• Charlie Meidino Albajili
Jabatan: Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Akun WhatsApp milik Charlie diambil alih selama empat jam.
• Adnan Topan Husodo
Jabatan: Koordinator ICW
Akun WhatsApp Adnan diambil alih orang tak dikenal. Enam akun WhatsApp peneliti lain ICW sempat diambil alih, di antaranya Lalola Easter dan Egi Primayogha.
• Novel Baswedan
Jabatan: Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi
Akun Telegram Novel dibajak sejak pukul 20.22 WIB, Kamis, 20 Mei lalu. Novel menyebutkan akun itu tidak lagi di bawah kendalinya.
Vaksin Gotong-royong Dinilai Mahal
Petugas medis menyiapkan vaksin COVID-19 saat program vaksinasi Gotong Royong di Sudirman Park Mall, Jakarta, 19 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
HARGA vaksin program gotong-royong jauh lebih tinggi dibanding vaksin pemerintah yang gratis. Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan perbedaan harga itu terjadi karena vaksin gotong-royong diimpor dalam bentuk jadi. “Sedangkan vaksin Sinovac kami olah sehingga harganya lebih murah,” kata Honesti saat rapat dengan Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 20 Mei lalu.
Kementerian Kesehatan menetapkan harga vaksin gotong-royong sebesar Rp 879.140 per orang untuk dua kali vaksin. Harga itu berdasarkan perhitungan harga per dosis vaksin Rp 321.660 ditambah tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp 117.910 per dosis.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal khawatir vaksin gotong-royong akan dikomersialkan. “Awalnya dibiayai perusahaan. Tapi, ke depan, biaya vaksin dibebankan ke buruh,” ujarnya.
Pelat Nomor Khusus DPR Menuai Kritik
Deretan mobil anggota dewan diparkir di area parkir gedung Nusantara II, kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Selatan, April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
PENGGUNAAN pelat nomor kendaraan khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat menuai kritik dari sejumlah kalangan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus, menilai kebijakan itu merupakan kemunduran karena mengistimewakan anggota DPR. “Anggota DPR seolah-olah kebal hukum saat berkendara,” katanya pada Jumat, 21 Mei lalu.
Sebanyak 575 anggota DPR bakal menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Sosialisasi pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Istiono.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pelat itu sebagai identitas agar mudah dipantau, termasuk ketika melakukan pelanggaran lalu lintas. “Kemarin banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan,” tuturnya.
Hina Palestina, Murid SMA Dikeluarkan
Massa melakukan aksi bela Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, 21 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
SEORANG siswi sekolah menengah atas di Bengkulu berinisial MS diberhentikan dari sekolah lantaran melontarkan kata-kata kasar terhadap Palestina di akun media sosial. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah Adang Parlindungan mengatakan tindakan MS melanggar tata tertib. “Keputusan diambil karena pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap pelanggaran MS,” ujar Adang, Selasa, 18 Mei lalu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti menyayangkan sikap sekolah mengeluarkan MS. “MS kehilangan hak atas pendidikannya. Padahal dia sudah di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan,” ucapnya. Pelaksana tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Hendarman, mengatakan kewenangan dan mekanisme pelaksanaan sekolah berada di pemerintah daerah.
Ratusan Juta Data Penduduk Bocor
Petugas mengecek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Agustus 2012. TEMPO/Tony Hartawan
Sebanyak 279 juta data penduduk bocor dan dijual di forum online Raid Forums. Kebocoran itu diduga bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan berisi nomor induk kependudukan, nomor telepon seluler, alamat, e-mail, serta gaji.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan hasil investigasi lembaganya menyimpulkan data yang bocor itu identik dengan data BPJS Kesehatan. “Sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan,” kata juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, Jumat, 21 Mei lalu.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri hal itu. “Kami tegaskan bahwa BPJS Kesehatan konsisten memastikan keamanan data peserta,” ujarnya. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan akan segera meminta keterangan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo