Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Risma: Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos untuk Efisiensi

Risma mengatakan penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk efisiensi kelembagaan dalam struktur Kementerian Sosial.

29 Desember 2021 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin untuk efisiensi kelembagaan dalam struktur Kementerian Sosial. "Saya memang sengaja begitu, karena kalau terlalu gemuk, lembaga itu enggak efisien, susah komunikasinya," ujar Risma di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut dia terdapat dua direktur dari Ditjen Penanganan Fakir Miskin yang akan meninggalkan posisinya dikarenakan pensiun. Risma menuturkan Kemensos boleh mengurangi kelembagaan di internalnya. Dengan begitu, kata Risma, sangat bagus dampaknya untuk rakyat guna membuat kinerja semakin efisien.

"Kalau aku berat, mestinya dirjen-dirjen itu tak tetapkan, tapi malah kukecilin karena menurutku sudah tidak efisien. Jadi berat ketemu satu-satu begini," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Risma mengatakan penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin tidak berpengaruh pada penyaluran bantuan sosial. Karena sepanjang data bansos sudah betul, ujar Risma, tidak perlu ada pembentukan ditjen, karena secara otomatis sudah bisa dilakukan dengan teknologi.

Risma mengimbuhkan bahwa tidak hanya Ditjen Penanganan Fakir Miskin saja yang dihapus dari kelembagaannya, namun beberapa UPTD juga sedang dirampingkan. Misalnya dari 41 balai yang dibawahi Kemensos, dirampingkan menjadi 23 untuk mengurangi biaya operasional. "Kalau memang tidak berprestasi ya aku kurangi, banyak sekali, bukan hanya PFM (Penanganan Fakir Miskin)," ujar dia.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden  Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial pada tanggal 14 Desember 2021. Dalam Perpres itu disebutkan bahwa dalam memimpin Kemensos, Menteri Sosial dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemensos. Namun jabatan Wakli Menteri Sosial masih kosong. Perpres juga menghapus Direktorat Jenderal Penangan Fakir Miskin Kemensos dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial. Risma tak mempermasalahkan penghapusan itu.

Baca Juga: Kemensos Ingin Dinas Sosial Lebih Efektif dalam Penyaluran Bansos 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus