Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAKASSAR - Pengelola Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengancam akan mengadukan Pemerintah Kota Makassar dengan tuduhan tindak pidana korupsi. Mereka menunggu pelunasan tunggakan pajak 200 unit kendaraan dinas yang belum juga dibayarkan sejak 2012.
Pengaduan tindak pidana korupsi saat ini tengah disiapkan, sementara petugas menghitung nilai total tunggakan, termasuk dendanya. "Ke mana larinya anggaran pajak itu?" kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Samsat Makassar, Mohamad Hasan Sijaya, kemarin.
Hasan menilai pemerintah Makassar tidak punya niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Dia menyatakan bakal menunggu paling lambat sampai 30 Oktober mendatang. Jika sampai masa tenggat habis belum ada pembayaran, ujar dia, pihaknya akan mengumumkan nama-nama pegawai satuan kerja perangkat daerah penunggak pajak itu ke media massa. Setelah itu, mereka akan dilaporkan dengan tudingan tindak pidana korupsi.
"Kami imbau segera membayar tunggakan sebelum 30 Oktober mendatang," tutur Hasan. Ia mengatakan Samsat akan membentuk tim penagih pajak, yang terdiri atas Dinas Pendapatan Daerah, Jasa Raharja, kepolisian, dan media massa. Tim itu akan bertugas pada 20 Oktober mendatang, tepat pada hari ulang tahun Sulawesi Selatan.
Hasan menganggap kasus tunggakan pajak tersebut sangat memalukan. Dia curiga pemerintah sengaja tidak membayar pajak. Sebenarnya, ia menambahkan, pemerintah telah menganggarkan biaya pajak kendaraan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setiap tahun.
"Jadi mustahil jika Dinas bilang tidak sanggup membayarnya," kata Hasan. "Sudah dua tahun lebih tidak bayar pajak. Yang menjadi pertanyaan, ke mana larinya uang itu?"
Hasan menyatakan pihaknya akan menggunakan jerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam aduannya nanti. Sanksi pidana untuk sang pelanggar adalah 2 tahun penjara.
Selain dinas, Samsat tengah mendata beberapa perusahaan daerah serta swasta dalam lingkup pemerintah Makassar atas pelanggaran serupa. "Ini akan menjadi pelajaran bagi pemerintah kota. Masyarakat pun harus bisa menilainya," ucap dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Makassar, Erwin Syafruddin Hayya, menyayangkan jika kasus tersebut dilanjutkan dalam bentuk pidana. Menurut Erwin, pembayaran pajak kendaraan merupakan tanggung jawab semua dinas serta satuan kerja perangkat daerah. "Ini keliru karena pajak tertunggak. Seharusnya sanksinya adalah denda, bukan pidana. Mungkin ada yang lupa bayar atau ada masalah," ujar dia. AKBAR HADI | RASDIYANAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo