Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian memastikan akan memeriksa presiden terpilih Joko Widodo untuk melanjutkan pengusutan kasus penyebaran kebencian dan pencemaran nama lewat selebaran Obor Rakyat. "Kami perlu memanggil karena kelanjutan kasus ini sangat tergantung pada Jokowi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, saat dihubungi kemarin.
Menurut Ronny, pemeriksaan Jokowi sudah direncanakan sejak dulu. Menurut dia, keterangan Jokowi diperlukan dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus korban. "Hingga kini, kasus Obor Rakyat ini terus dikembangkan oleh Badan Reserse Kriminal," kata dia. Ronny tak bisa memastikan kapan surat panggilan akan dikirim kepada Jokowi. Akhir Juli lalu, polisi melayangkan panggilan ke Jokowi dua kali, tapi ia tidak hadir.
Keterangan dari Jokowi, Ronny melanjutkan, akan menentukan status penyidikan kasus Obor Rakyat dengan tersangka Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa. Keduanya menjadi tersangka sejak awal Juli lalu karena disangka membuat dan menyebarkan "tabloid" 16 halaman yang memuat informasi lancung soal Jokowi pada masa kampanye pemilihan presiden, Mei lalu.
Salah satu edisi Obor memuat tulisan "Capres Boneka", "Partai Salib Pengusung Jokowi", "Disandera Cukong dan Misionaris", dan "Dari Solo Sampai Jakarta Deislamisasi ala Jokowi". Obor juga menuduh Jokowi sebagai tukang bohong dan inkonsisten. Tak terima dituduh demikian, Jokowi lewat pengacaranya melapor ke polisi awal Juni lalu. Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik telah meminta keterangan ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta dan ahli pidana.
Ronny pernah menyebutkan perbuatan Setiyardi dan Darmawan termasuk kejahatan kerah putih. Polisi, kata dia, masih kesulitan menemukan pihak-pihak lain, seperti donatur dan penggerak, yang terkait dengan Obor Rakyat selain kedua tersangka.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan Jokowi belum menerima informasi dari polisi ihwal perkembangan penyelidikan kasus ini. "Sampai saat ini belum ada panggilan untuk Jokowi," katanya. Keterangan Jokowi, menurut dia, tak terlalu dibutuhkan karena fakta mengenai pencemaran nama dan penyebaran kebencian itu sudah terang-benderang.
Hasto meminta polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Bila tidak, kata dia, kasus serupa bisa terulang di kemudian hari. Lagi pula Jokowi tak berniat membatalkan aduan. "Saya pikir Jokowi tak akan mencabut laporan," ujar Hasto.
Desakan agar perkara tersebut dituntaskan juga datang dari pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW). Sejak September lalu, Ketua Presidium IPW Neta S. Pane meminta polisi segera merampungkan penyidikan supaya ada kepastian hukum untuk tersangka dan korban. IRA GUSLINA SUFA | ROBBY IRFANY
Obor Penghasut Rakyat
Polisi menjerat dua penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, dengan sangkaan pasal berlapis.
Oplah: 520 ribu eksemplar
Pencetak: PT Mulia Kencana Semesta Bandung
Penyandang dana:
Tersangka
Setiyardi Budiono
Asisten Staf Khusus Presiden Velix Wanggai
Peran:
- Menggagas
- Membiayai
- Membuat
- Menyediakan alamat tujuan pengiriman Obor Rakyat
"Menganggap saya tidak mampu membiayai penerbitan, itu menghina saya."
Setiyardi Budiono, 23 Juni 2014
Darmawan Sepriyossa
Jurnalis portal berita Inilah.com
-Ikut membuat
Tiga Sangkaan
Pertama
Melanggar Pasal 18 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pers.
Ancaman: denda maksimal Rp 100 juta.
Kedua
Pasal 310 dan 311 KUHP ihwal pencemaran nama baik dan fitnah.
Ancaman: penjara maksimal 4 tahun.
Ketiga
Pasal 156 dan 157 KUHP ihwal penyebaran kebencian.
Ancaman: penjara maksimal 4 tahun. AHMAD NURHASIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo