Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Pastikan Periksa Jokowi

Jokowi tak berniat mencabut laporan.

13 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi Pastikan Periksa Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian memastikan akan memeriksa presiden terpilih Joko Widodo untuk melanjutkan pengusutan kasus penyebaran kebencian dan pencemaran nama lewat selebaran Obor Rakyat. "Kami perlu memanggil karena kelanjutan kasus ini sangat tergantung pada Jokowi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, saat dihubungi kemarin.

Menurut Ronny, pemeriksaan Jokowi sudah direncanakan sejak dulu. Menurut dia, keterangan Jokowi diperlukan dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus korban. "Hingga kini, kasus Obor Rakyat ini terus dikembangkan oleh Badan Reserse Kriminal," kata dia. Ronny tak bisa memastikan kapan surat panggilan akan dikirim kepada Jokowi. Akhir Juli lalu, polisi melayangkan panggilan ke Jokowi dua kali, tapi ia tidak hadir.

Keterangan dari Jokowi, Ronny melanjutkan, akan menentukan status penyidikan kasus Obor Rakyat dengan tersangka Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa. Keduanya menjadi tersangka sejak awal Juli lalu karena disangka membuat dan menyebarkan "tabloid" 16 halaman yang memuat informasi lancung soal Jokowi pada masa kampanye pemilihan presiden, Mei lalu.

Salah satu edisi Obor memuat tulisan "Capres Boneka", "Partai Salib Pengusung Jokowi", "Disandera Cukong dan Misionaris", dan "Dari Solo Sampai Jakarta Deislamisasi ala Jokowi". Obor juga menuduh Jokowi sebagai tukang bohong dan inkonsisten. Tak terima dituduh demikian, Jokowi lewat pengacaranya melapor ke polisi awal Juni lalu. Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik telah meminta keterangan ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta dan ahli pidana.

Ronny pernah menyebutkan perbuatan Setiyardi dan Darmawan termasuk kejahatan kerah putih. Polisi, kata dia, masih kesulitan menemukan pihak-pihak lain, seperti donatur dan penggerak, yang terkait dengan Obor Rakyat selain kedua tersangka.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan Jokowi belum menerima informasi dari polisi ihwal perkembangan penyelidikan kasus ini. "Sampai saat ini belum ada panggilan untuk Jokowi," katanya. Keterangan Jokowi, menurut dia, tak terlalu dibutuhkan karena fakta mengenai pencemaran nama dan penyebaran kebencian itu sudah terang-benderang.

Hasto meminta polisi mengusut kasus ini hingga tuntas. Bila tidak, kata dia, kasus serupa bisa terulang di kemudian hari. Lagi pula Jokowi tak berniat membatalkan aduan. "Saya pikir Jokowi tak akan mencabut laporan," ujar Hasto.

Desakan agar perkara tersebut dituntaskan juga datang dari pengamat kepolisian dari Indonesia Police Watch (IPW). Sejak September lalu, Ketua Presidium IPW Neta S. Pane meminta polisi segera merampungkan penyidikan supaya ada kepastian hukum untuk tersangka dan korban. IRA GUSLINA SUFA | ROBBY IRFANY


Obor Penghasut Rakyat

Polisi menjerat dua penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, dengan sangkaan pasal berlapis.

Oplah: 520 ribu eksemplar

Pencetak: PT Mulia Kencana Semesta Bandung

Penyandang dana:

  • Yano Nuruhito Rp 200 juta
  • Zainal Asikin Rp 250 juta

    Tersangka
    Setiyardi Budiono
    Asisten Staf Khusus Presiden Velix Wanggai

    Peran:
    - Menggagas
    - Membiayai
    - Membuat
    - Menyediakan alamat tujuan pengiriman Obor Rakyat

    "Menganggap saya tidak mampu membiayai penerbitan, itu menghina saya."
    Setiyardi Budiono, 23 Juni 2014

    Darmawan Sepriyossa
    Jurnalis portal berita Inilah.com
    -Ikut membuat

    Tiga Sangkaan

    Pertama
    Melanggar Pasal 18 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 9 Undang-Undang Pers.
    Ancaman: denda maksimal Rp 100 juta.

    Kedua
    Pasal 310 dan 311 KUHP ihwal pencemaran nama baik dan fitnah.
    Ancaman: penjara maksimal 4 tahun.

    Ketiga
    Pasal 156 dan 157 KUHP ihwal penyebaran kebencian.
    Ancaman: penjara maksimal 4 tahun. AHMAD NURHASIM

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus