Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
PPDB jalur zonasi kerap dipakai mengakali masuk sekolah unggulan.
Ombudsman RI menerima ratusan laporan tentang dugaan penyalahgunaan PPDB jalur zonasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerapkan PPDB jalur zonasi hasil evaluasi pada tahun ajaran mendatang.
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Sistem penerimaan dengan jalur zonasi tersebut kerap disalahgunakan, baik oleh pihak sekolah, panitia PPDB, maupun orang tua, agar calon siswa baru diterima di sekolah unggulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalur zonasi pertama kali diberlakukan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 2017. Saat itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terpisah dari Kementerian Riset dan Teknologi. Dua kementerian itu lantas digabung menjadi satu sehingga nomenklaturnya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021. Pada era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi tiga, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat sesi wawancara bersama Tempo di Kantor Kemendikbud, Jakarta, 18 Juli 2019. Dok. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, melanjutkan sistem PPDB jalur zonasi. Namun ia memperbaiki sistem tersebut. Nadiem mengatur kuota empat metode PPDB, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan. Adapun untuk komposisi kuota keempat sistem penerimaan siswa baru tersebut, jalur zonasi minimal 50 persen dari total siswa baru yang diterima, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 0-30 persen. Kuota setiap sistem PPDB disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Di tengah jalan, berbagai pihak mulai mengakali jalur zonasi agar calon siswa baru dapat diterima di sekolah unggulan. Misalnya, orang tua calon siswa baru mengubah alamat domisilinya sehingga berdekatan dengan sekolah unggulan yang dikehendaki atau memberikan uang kepada sekolah dan panitia PPDB sehingga memenuhi syarat lolos lewat jalur zonasi.
Setelah dilantik menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Oktober 2024, Abdul Mu’ti mengevaluasi PPDB jalur zonasi. Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berbagai pihak memunculkan tiga opsi, yaitu menghapus atau menghentikan, tetap mempertahankan, atau memperbaiki jalur zonasi.
Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet pemerintahan Prabowo Subianto tahun depan. Kesimpulan atas hasil evaluasi tersebut akan diterapkan pada PPDB tahun ajaran 2025/2026.
Karut-Marut Penerimaan Siswa Baru Terus Berulang
Kelemahan PPDB Jalur Zonasi
- Terjadi pemalsuan surat keterangan domisili calon peserta didik baru untuk mendekatkan alamat sekolah yang diincar.
- Kerap terjadi ketidaktepatan verifikasi jarak sekolah dan tempat tinggal calon siswa baru.
- Terjadi jual-beli kursi siswa baru di sekolah tertentu, biasanya di sekolah unggulan.
- Ketimpangan kualitas dan daya tampung sekolah turut menyebabkan penyalahgunaan PPDB jalur zonasi.
- Sekolah kerap memanfaatkan kuota PPDB yang lebih besar dibanding sistem lain untuk mengatur calon siswa baru yang akan diterima.
Temuan Ombudsman RI
Total laporan penyalahgunaan jalur zonasi (2022-2024): 594
- Penyimpangan prosedur: 31 persen
- Tidak sesuai dengan kompetensi: 18 persen
- Pelayanan tidak maksimal: 13 persen
Masalah yang ditemukan:
- Permasalahan jarak antara sekolah dan alamat calon siswa baru: 20 persen
- Verifikasi dokumen atau pemalsuan barcode kartu keluarga: 12,2 persen
- Blank spot atau tidak meratanya jumlah sekolah: 11,9 persen
Orangtua murid mengecek nama siswa yang dinyatakan lulus pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Dasar Negeri 34 di Pontianak, Kalimantan Barat, 10 Juli 2023. ANTARA/Jessica Wuysang
Penetapan Wilayah Zonasi PPDB 2024
1. Pendekatan radius sekolah
Sekolah menjadi episentrum wilayah zonasi. Jarak radius ditentukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.
2. Pendekatan wilayah administrasi
Pemerintah daerah menetapkan wilayah zonasi dengan menentukan sejumlah wilayah administrasi terkecil tertentu ke dalam satu wilayah zonasi. Pendekatan ini lebih dulu memperhatikan tingkat kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya dan akses ke sekolah.
3. Pendekatan lain
Pemerintah daerah menetapkan wilayah rukun tetangga yang berbatasan langsung dengan rukun tetangga tempat sekolah berada dalam satu wilayah zonasi.
Persentase Daya Tampung PPDB 2024 Jalur Zonasi (Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023)
- SD: paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
- SMP: paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
- SMA: paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
Usulan Perbaikan PPDB Jalur Zonasi
- Meninjau ulang persentase.
- Menghapus skema zonasi bagi SD dan SMP.
- Memperluas cakupan zonasi daerah.
- Bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menampung peserta didik di madrasah negeri.
Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Wawancara, riset oleh Daniel Ahmad Fajri
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo