Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka karena Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru sedang melunasi tunggakan alias utang perkara.
Dia menuturkan kasus yang menjerat Hasto itu merupakan utang dari Pimpinan KPK lama yang belum menuntaskan perkara itu. Karena prosesnya lama, dia menilai perkara itu akhirnya berlarut-larut.
“Kalau menuntaskan OTT itu gampang, dibuktikan siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah. Seharusnya sudah tuntas 2019-2020,” kata Rudianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Karena itu, politikus Partai Nasdem itu mendorong agar penegakan hukum itu berkeadilan dan tidak diskriminatif. Dia menyebutkan penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi boleh jika menemukan kesalahan.
“Kita dorong penegakan hukum kita, kejaksaan, polisi, KPK dalam mengungkap kasus sungguh-sungguh meluruskan dan memurnikan penegakan hukum," ujar legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu.
Dia mengatakan, jika penegakan hukum lurus dan murni, maka tidak akan ada persepsi liar di tengah masyarakat. Kasus-kasus yang diungkap KPK pun tidak akan dinilai memiliki tendensi politik dan menargetkan orang per orang.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Namun kader PDIP itu hingga kini masih buron.
Alasan KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku. Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
“Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan, sejak awal, Hasto berkukuh menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Padahal, seharusnya posisi Nazarudin saat itu digantikan oleh Riezky Aprilia yang mendapat suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019.
Hasto, kata Setyo, mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung soal penetapan anggota pergantian antarwaktu (PAW) agar Harun yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Setyo juga menyatakan Hasto mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri agar Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin.
Bahkan, menurut Setyo, Hasto sempat menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan memintanya mundur setelah pelantikan.
“HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut ditolak oleh Riezky,” kata Setyo.
Karena upayanya menekan Riezky tidak berhasil, lanjut Setyo, Hasto menempuh jalan mendekati Wahyu Setiawan yang notabene merupakan kader PDIP agar bisa memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR.
“Pada 31 Agustus 2019, HK menemui Wahyu Setiawan untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel jadi anggota DPR,” kata Setyo.
Menurut Setyo, Hasto juga sempat mengutus kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah, untuk melobi Wahyu Setiawan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Donny yang juga diumumkan sebagai tersangka pada Selasa pun sempat menyerahkan uang suap kepada Wahyu atas perintah Hasto. Uang itu, menurut Setyo, diserahkan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina.
Ketika KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan, kata Setyo, Hasto memerintahkan Harun Masiku melarikan diri. “Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” tutur Setyo.
Ade Ridwan Yandwiputra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Polemik Soal Gagasan Presiden Prabowo Memaafkan Koruptor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini