Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

Indonesia pernah mempunyai dua UUD yang berbeda dengan UUD 1945 yang diberlakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

30 Agustus 2021 | 21.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021. Ruangan sidang terlihat kosong, karena peserta yang hadir di tempat dibatasi hanya 60 undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata asal University of Texas Prof. Richard Albert menyebut bahwa Amandemen Konstitusi dan Pemotongan Konstitusi adalah dua hal yang berbeda. Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengisi Kuliah Umum yang diadakan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga atau UNAIR pada Jumat, 27 Agustus 2021 lalu. Lalu sejauh ini, bagaimana perubahan amandemen UUD yang ada di Indonesia?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada dasarnya, konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar atau UUD. Namun karena adanya kekeliruan dalam pola pandang masyarakat terkait konstitusi pada negara-negara modern, menyebabkan pengertian konstitusi kemudian disamakan dengan UUD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kekeliruan pola pandang ini disebabkan pengaruh besar dari paham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum harus ditulis untuk mencapai kesatuan, kesederhanaan, dan kepastian hukum. Karena setiap peraturan hukum penting tersebut harus ditulis, maka ditulislah konstitusi tersebut dan dianggap sebagai Undang-Undang Dasar.

Melansir dari mkri.id, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah UUD sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, konstitusi Indonesia disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI yang dinaskahkan dan diberi nama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Meskipun UUD 1945 ini merupakan konstitusi yang sangat singkat karena hanya memuat 37 pasal, namun telah memenuhi ketentuan umum teori konstitusi karena memiliki muatan konstitusi berdasarkan teori tersebut.

Perubahan UUD 1945 tersebut kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi agenda sidang Tahunan MPR dari 1999 hingga perubahan ke empat pada 2002, bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang diberikan wewenang untuk mengkaji secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945. Ketentuan tersebut diberlakukan berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Ada empat macam Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku, dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia yaitu:

1. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945, periode 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949

Saat diproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia, saat itu NKRI belum memiliki UUD. Baru sehari kemudian PPKI mengesahkan Rancangan Undang-Undang sebagai Undang-Undang Republik Indonesia.

2. Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat, periode 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950

Meski telah memproklamasikan diri sebagai negara merdeka, setelah kepergian Jepang, Belanda kembali merongrong pemerintahan Indonesia dengan maksud untuk menguasai kembali negara yang baru lahir ini. Belanda mencoba untuk memecah-belah kesatuan dengan membuat negara-negara boneka dan membentuk Republik Indonesia Serikat atau RIS. Akibatnya UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia tersebut hanya berlaku untuk RIS saja.

3. Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, periode 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959

Konsep negara serikat yang dibentuk Belanda bukanlah bentuk negara yang dikehendaki bangsa Indonesia. Itu sebabnya RIS tidak bertahan lama dan kemudian terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia. Setelah itu, kemudian disepakati untuk mendirikan kembali NKRI. Setelah itu, dibentuklah panitia bersama untuk menyusun rancangan undang-undang dasar baru yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945, periode 1959 hingga sekarang

Setelah penetapan UUD Sementara pada 1950, kemudian pada 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945 dengan dekrit Presiden. Selain menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, Presiden juga mengubah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan tersebut dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

5. Amandemen UUD 1945 pada Era Reformasi

Pada Era Reformasi setelah Presiden Soeharto jatuh, MPR telah melakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Pertama tahun 1999, kemudian 2000, 2001 dan terakhir tahun 2002. Salah satu poin terpenting amandemen UUD 1945 adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Amandemen UUD 1945 terhadap Pasal 7 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandemen ini membatasi masa kekuasaan presiden menjadi hanya 10 tahun. 

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus