Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami keberatan-keberatan atau kritik tentang kebijakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen. Dia menyebut, semua pandangan, kritik, serta saran yang berkembang di masyarakat diterima sebagai sebuah catatan sebelum presiden mengambil keputusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pak Prabowo memahami keberatan-keberatan tersebut dan nanti pada waktunya, beliau akan mengumumkan itu semua, apa saja poin-poin yang harus diambil untuk dilakukan penaikan," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan, kebijakan tersebut telah diputuskan melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Kemudian sebagai amanat UU, pemerintah diminta menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen per 2025.
Ketika RUU dibahas pada 2021, kata Muzani, dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Saat itu, menurut Muzani, Indonesia sedang dalam kondisi yang tidak punya kemampuan untuk penerimaan.
"Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan. Maka ketika itu, DPR bersama pemerintah berpikir bagaimana meningkatkan sumber-sumber penerimaan," ujarnya.
Muzani menyebut, salah satu sumber penerimaannya adalah dengan meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN. Akhirnya, DPR bersama pemerintah membahas kemungkinan kenaikan PPN secara bertahap dari 10 menjadi 11 persen, hingga 12 persen.
"Memang ketika itu dilakukan oleh partai-partai yang ada di dalam DPR. Sebagai partai yang ikut dalam Koalisi Indonesia Maju ketika itu, Gerindra ikut bersama-sama dan memberi persetujuan," ujarnya.
Ketika itu, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak rencana kenaikan pajak itu. Sementara sisanya, menyatakan mendukung kenaikan PPN. Mulai dari PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, hingga PPP.
Per 20 Oktober 2024, Prabowo resmi dilantik menjadi presiden. Sebagai kewajiban atas Undang-Undang yang sudah diputuskan, maka pemerintah wajib melaksanakan undang-undang tersebut.
"Sekarang kemudian kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui, sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya. Saya kira itu sebagai sebuah proses demokrasi, sesuatu yang wajar-wajar saja," tutur Muzani.
Pilihan Editor: Wamendikdasmen soal PPN 12 Persen di Sektor Pendidikan: Masih dalam Pembahasan