Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) akan menyiapkan saksi dan ahli setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan perkara sengketa pilkada Banjarbaru ke tahap selanjutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim MK mengabulkan Perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, untuk maju ke tahap pembuktian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Tim Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri, mengaku siap untuk membuktikan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru.
“Ke depan kami akan menyiapkan dua orang saksi fakta dan dua ahli sesuai dengan arahan hakim MK,” kata Pazri kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2025.
Hasil pilkada Banjarbaru digugat ke Mahkamah Konstitusi setelah calon tunggal ditetapkan KPU Kota Banjarbaru tanpa melalui mekanisme kolom kosong. Ada dua gugatan yang didaftarkan terkait pilkada ini, yakni perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang didaftarkan oleh warga Banjarbaru bernama Udiansyah dan Abdul Karim, serta pemantau pilkada Muhamad Arifin.
Sebelum putusan sela, kedua perkara ini ditangani oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Panel III terdiri dari Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Dua perkara itu berkaitan dengan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.
Pilkada Kota Banjarbaru sebelumnya memiliki dua pasangan calon, yaitu paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono, dan paslon nomor urut 02 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, Aditya-Said didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan pencoblosan. Namun, KPU tidak memberlakukan metode kotak kosong dan surat suara yang digunakan masih memuat dua paslon pilkada Banjarbaru.
Dari hasil rekapitulasi suara, Lisa-Wartono meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Surat suara tidak sah itu di antaranya merupakan suara dari pemilih yang mencoblos Aditya-Said. KPU Kota Banjarbaru pun menetapkan Lisa-Wartono sebagai pemenang pilkada.