Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pemohon mendaftarkan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan itu didasarkan pelaksanaan pilkada yang dinilai tidak konstitusional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua permohonan itu resmi didaftarkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) secara langsung ke Kepaniteraan MK di Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024. “Kami mendaftarkan dua permohonan sekaligus, satu atas nama pemantau yang terdaftar di KPU dan yang selanjutnya adalah atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru,” kata Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam permohonan itu, pihaknya mempersoalkan hasil Pilkada Banjarbaru karena penyelenggaraannya dinilai tidak mengakomodasi hak memilih. Mereka menyebut sejumlah pemilih menjadi kehilangan hak pilih.
“Berkaitan dengan hak pilih masyarakat itu, di antaranya, tidak memiliki hak ketika memilih di Banjarbaru karena dianulir dengan adanya beberapa penyelenggaraan yang sifatnya tidak sesuai dengan konstitusi sehingga hak pilihnya hilang,” kata Pazri.
Permohonan juga mempersoalkan proses pemungutan suara yang tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.
“Aturan (tentang pemilihan dengan metode kotak kosong) jelas, putusan MK-nya jelas, tapi itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dan batu uji untuk menyelenggarakan pemilihan di Kota Banjarbaru,” kata Pazri.
Erna Lisa-Wartono sebagai pasangan nomor urut 1 semula akan berhadapan dengan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Namun, pasangan nomor urut 2 itu didiskualilfikasi oleh KPU berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan pencoblosan. Akibatnya, hanya ada satu pasangan calon. Namun KPU tidak memberlakukan metode kotak kosong dan surat suara yang digunakan masih memuat dua paslon.
Oleh sebab itu, para pemohon meminta kepada MK agar surat keputusan (SK) KPU tentang hasil perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024 dibatalkan serta pilkada diulang dari tahap awal. “Meminta SK KPU dalam hal perolehan suara harus dibatalkan; dan kami mengusulkan nanti, setidaknya, bahwa pemilu itu dibatalkan, tapi diulang dengan penyelenggaraan yang diambil alih oleh KPU RI dan dibuka pendaftaran yang baru,” kata Pazri.
Dalam hasil rekapitulasi KPU Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby-Wartono telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pasangan Lisa-Wartono ditetapkan meraih sebanyak 36.135 suara sah, sementara suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Surat suara tidak sah itu diantaranya merupakan suara dari pemilih yang mencoblos Aditya-Said.