Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Lembaga Studi Visi Nusantara selaku penggugat Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana, menyambut baik putusan akhir Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatannya. Denny menilai, putusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi rakyat dan demokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Putusan MK ini adalah kemenangan bagi kehadiran pemilu yang jujur dan adil, yang mengedepankan hak pilih rakyat,” kata Denny dalam pesan suara yang ia kirimkan kepada Tempo pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ke depannya, Denny menyebut perlu ada pengawalan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Banjarbaru, seperti yang telah ditetapkan oleh MK sebelumnya. Terutama karena KPU Kota Banjarbaru selaku penyelenggara pemilu yang masih dinilai problematik.
“Pemungutan suara ulangnya dikawal. Termasuk meminta agar yang melaksanakan bukan KPU Kota Banjarbaru,” ujar Denny kembali.
MK mengabulkan gugatan sengketa pemilihan wali kota Banjarbaru. MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU dengan surat suara yang berisi kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut satu Erna Lisa Halaby-Wartono, serta kolom kosong yang tidak bergambar.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.
Oleh para hakim, KPU dinilai tidak memberikan kebebasan kepada para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada pasangan calon nomor urut satu. “Pemilukada dengan satu pasangan calon tanpa adanya pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju dengan keterpilihan pasangan calon tersebut menyebabkan dalam pemilihan tersebut sesungguhnya tidak terdapat pilihan yang bermakna," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
Enny memandang KPU telah merenggut hak pemilih untuk memberikan suaranya secara bermakna. Hal itu juga dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan asas-asas kepemiluan lainnya. KPU juga disebut telah abai dalam menerapkan diskresi untuk mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.
"Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis,” kata Enny kembali di hadapan para peserta sidang.
Diketahui pada mulanya terdapat dua paslon bakal bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru. Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut satu dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang memegang nomor urut satu. Namun, pada 31 Oktober 2024, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said.