Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kepala Desa dan Lurah

Apakah jabatan kepala desa dan lurah tidak sama, berikut perbedaannya mulai syaratnya, lama jabatannya hingga besaran gajinya.

21 Juni 2022 | 09.01 WIB

Salah satu kepala desa mengambil gambar saat menghadiri pertemuan antara pimpinan KPK dengan Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia Berprestasi, di gedung KPK, Jakarta, 16 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Salah satu kepala desa mengambil gambar saat menghadiri pertemuan antara pimpinan KPK dengan Kepala Desa dan Lurah Seluruh Indonesia Berprestasi, di gedung KPK, Jakarta, 16 Agustus 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam suatu pemerintahan desa, istilah kepala desa dan lurah seringkali mengalami kerancuan. Sebab, lurah kerap didefinisikan sebagai pemimpin pemerintahan desa. Padahal antara lurah dan kepala desa adalah dua hal yang sangat berbeda. Lantas, apa sebenarnya perbedaan lurah dan kepala desa?

Beda Kepala Desa dan Lurah

Dikutip repository.unej.ac.id, lurah adalah sebutan untuk pimpinan dari kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Lurah bertanggungjawab secara langsung kepada  camat. Lurah tidak memunyai masa jabatan terbatas karena disesuaikan oleh aturan pensiun sebagai PNS.

Kerancuan penyebutan jabatan antara lurah dan kepala desa seringkali terjadi karena faktor historis. Pada umumnya, masyarakat Jawa menyebut pemimpin desa sebagai lurah. Akan tetapi, lurah dalam konteks Pemerintahan Indonesia merupakan sebutan untuk pemimpin sebuah kelurahan sedangkan pemimpin suatu desa disebut sebagai kepala desa.

Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015, kepala desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang berwenang, bertugas, dan berkewajiban menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala desa memiliki masa jabatan selama enam tahun dan bisa diperpanjang untuk tiga kali masa jabatan berikutnya secara berturut-turut atau tidak.

Perbedaan lain dari lurah dan kepala desa adalah dari status jabatan. Lurah merupakan seorang pegawai negeri sipil. Lurah dipilih oleh bupati atau wali kota. Sementara itu, kepala desa dapat dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat dengan status non-PNS bagi kepala desa.

Besaran penghasilan tetap kepala desa, dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 (a) yang berbunyi: “Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;”

Sementara gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Berapa Gaji Tetap yang Diterima Kepala Desa dan Perangkatnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus