Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

SK Pengangkatan P3K Tak Keluar, Guru Honorer Aksi 20 Februari

Guru honorer berencana menggelar unjuk rasa pada 20 Februari jika surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum keluar

15 Februari 2020 | 14.22 WIB

Ribuan Guru Honorer, Pegawai Adminitrassi  Sekolah. Pegawai Honorer Pemda yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Negeri di Depan Istana Negara Jakarta, 10 Februari 2016. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Ribuan Guru Honorer, Pegawai Adminitrassi Sekolah. Pegawai Honorer Pemda yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) melakukan aksi menuntut pengangkatan sebagai Pegawai Negeri di Depan Istana Negara Jakarta, 10 Februari 2016. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi mengancam akan menggelar unjuk rasa jika pemerintah tak segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). “Teman-teman guru honorer ancam, kalau enggak diselesaikan P3K, tunggu 20 Februari. Aksi,” kata Didi dalam diskusi Polemik Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu, 15 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Didi mengatakan, banyak pegawai P3K di daerah yang sudah satu tahun belum mendapatkan SK. Selain itu, Didi mengaku semula menyambut baik kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bisa menggaji honor guru honorer maksimal 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, ia menganggap hal itu akan percuma karena persyaratan guru honorer harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sebab, tak semua guru honorer memiliki NUPTK lantaran pemerintah daerah enggan menerbitkannya.

Ancaman tersebut pun langsung ditanggapi Plt. Kabiro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana. Ia mengatakan bahwa persoalan pendidikan tidak akan selesai jika memakai model ancaman. “Pendidikan pakai ancam-ancam enggak akan selesai,” kata Erlangga.

Adapun mengenai persyaratan guru honorer bisa digaji dari dana BOS maksimal 50 persen, Erlangga mengatakan perlu memenuhi syarat tersebut. “Kalau ada guru belum ada NUPTK, belum sertifikasi, tidak terdaftar di Dapodik sampai 31 Desember, ya memang enggak bisa.”

Erlangga mengatakan, anggaran dana BOS bukan untuk menyelesaikan semua persoalan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha untuk memberikan alternatif dan jalan keluar terkait dana BOS, yang selama ini terlalu membatasi dan membuat kepala sekolah enggan menerima dana BOS.

 

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus