Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Surat Suara Sudah Tersebar, KPU Peringatkan 128 PPLN Tidak Ulangi Kasus Taipei

Dalam situasi-situasi lokal yang dihadapi, PPLN harus melaporkan kepada KPU. Supaya KPU bisa mengetahui problem yang dihadapi.

26 Desember 2023 | 20.40 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memberi peringatan kepada 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Pemilu 2024. Peringatan itu dilakukan setelah ramai di media sosial ada pemilih di Taipei, ibu kota Taiwan, menerima kiriman surat suara lebih awal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berdasarkan hal tersebut KPU, kemarin, sudah mengambil tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia di 128 PPLN, termasuk Taipei," kata Hasyim, melalui keterangan pers di gedung Media Center KPU, Selasa, 26 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peringatan itu berupa permintaan kepada para PPLN agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Baik Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, supaya pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar.

Berikutnya dalam situasi-situasi lokal yang dihadapi, PPLN harus melaporkan kepada KPU. Supaya KPU bisa mengetahui problem atau situasi yang dihadapi panitia pemilihan. "Karena apa? Penanggung jawab akhir dan pengendali kegiatan kepemiluan, dan memimpin kepemiluan KPU," tutur Hasyim.

Hasyim tak membantah bahwa distribusi surat suara yang tidak merujuk pada jadwal yang ditetapkan KPU merupakan kelalaian. Ketidakcermatan itu dilakukan oleh PPLN Taipei. "Itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang ditentukan dalam PKPU," ujar dia.

Hasyim menjelaskan, dalam PKPU surat suara seharusnya baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya mencapai 175.145 surat suara, yang akan dikirim PPLN kepada pemilih. Namun PPLN di Taipei sudah mendistribusikan surat suara secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Surat suara yang sudah dikirim lebih awal itu akhirnya KPU masukkan dalam kategori rusak dan tidak sah dalam penghitungan suara. Adapun total surat suara yang terkirim ke pemilih di Taipei itu berjumlah 31.276 lembar. Pengiriman surat suara itu untuk pemiliham presiden dan surat suara pencoblosan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dapil DKI Jakarta II.

"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos,” tutur Hasyim.

Perihal ketidakcermatan tersebut, Hasyim mengatakan PPLN memiliki alasan. Alasan itu terkait konteks lokal. Mengingat Taipei akan merayakan Tahun Baru Cina, sehingga surat suara itu dikirim lebih awal. "Dalam argumentasi teman-teman PPLN Taipei, (pengiriman) itu untuk melayani pemilih kita di tengah ada sitausi perayaan Tahun Baru Cina di sana," tutur dia.

Sebanyak 128 orang ditunjuk sebagai PPLN di Pemilu 2024. Jumlah tersebut dari total 130 kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Tugasnya mendata Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN). Dari 128 itu, DPSLN sementara terdiri dari 708.382 pemilih laki-laki dan 866.355 pemilih perempuan dengan jumlah total ada 1.574.737 pemilih dari luar negeri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus