Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hak Guna Usaha atau disingkat dengan HGU merupakan izin yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk memperoleh dan memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraira Pasal 28 mengenai Hak Guna Usaha, disebutkan bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 29, HGU tanah negara bisa dimanfaatkan di bidang pertanian, perikanan atau peternakan. HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektare. Namun, jika mengajukan tanah dengan luas 25 hektar lebih, maka pihak pengaju HGU harus memiliki investasi modal yang layak dan tata kelola perusahaan yang baik.
Meski begitu, dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Selanjutnya, pada pasal 29 disebutkan bahwa HGU diberikan untuk waktu paling lama selama 25 tahun. Meskipun demikian, bagi perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan Hak Guna Usaha dengan waktu selama 35 tahun.
Melalui HGU yang diberikan ini memungkinkan pihak yang memperolehnya bisa mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Namun, apakah benar pengajuan HGU ini gratis?
Syarat-syarat
1. Kelayakan pengajuan
Sebelum mengajukan Hak Guna Usaha, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
- Lokasi tanah yang akan diajukan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
- Jenis kegiatan yang hendak dilakukan harus disesuaikan dengan peruntukan izin yang diminta
- WNI maupun badan hukum yang berbadan hukum Indonesia
- Harus memiliki rencana usaha jelas selaras dengan penggunaan lahan yang diminta
2. Mempersiapkan dokumen
Mengutip dari laman sippn.menpan.go.id, berikut merupakan beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengajukan Hak Guna Usaha.
- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
- Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP dan TDP;
- Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
- Fotokopi IUI;
- Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk TDU;
- Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUTP;
- Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan
- Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi/ tim teknis;
- Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
- Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai
- Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelaku Usaha mengajukan berkas permohonan bermaterai
- Pelaku Usaha menemui information desk yaitu memberikan informasi mengenai persyaratan izin dan non izin
- Diterima oleh front office dengan memeriksa dan meneliti berkas kelengkapan sesuai checklist, membantu pendaftaran online, berkas yang diajukan akan dikembalikan kepada pemohon jika tidak lengkap
- Berkas yang lengkap kemudian diserahkan ke back office yang bertugas untuk meneliti berkas kelengkapan dan memproses penerbitan perizinan dan non perizinan
- Berkas di serahkan kepada Kepala Seksi untuk di verifikasi, validasi dan paraf untuk diproses perizinan dan non perizinan
- Bila perlu peninjauan lapangan, maka tim teknis akan melakukan proses teknis terhadap permohonan dengan melakukan peninjauan lapangan
- Setelah tim teknis melakukan peninjauan lapangan, maka berkas di paraf atau validasi kembali oleh Kepala Seksi
- Selanjutnya, berkas di serahkan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
- Berkas di serahkan kepada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - ---- Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk mendapat paraf pengajuan tanda tangan perizinan dan non perizinan
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Perizinan dan Non Perizinan
- Berkas Perizinan dan Non Perizinan yang sudah di tanda tangani diberikan penomoran oleh front office
- Penyerahan Perizinan dan non perizinan diserahkan melalui loket front office kepada pelaku usaha
Apakah pengajuan Hak Guna Lahan gratis?
Umumnya, pihak yang mengajukan HGU akan dikenai biaya administrasi berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi terkait. Bahkan selain biaya administrasi juga terdapat biaya lain yang mungkin dikenakan seperti biaya survey atau biaya pemeriksaan lapangan. Meski demikian, beberapa instansi tidak memungut biaya bagi Anda yang mengajukan HGU.
Salah satunya adalah pengajuan HGU untuk membuka perkebunan baru di wilayah Sulawesi Utara, seperti yang dicantumkan dalam laman resmi mereka. Oleh karena itu, sebelum mengajukan HGU, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu seluruh proses serta biaya yang berkaitan, guna mengantisipasi pengeluaran yang diperlukan untuk mendapatkan izin.
Pilihan Editor: Prabowo Klaim Punya Tanah HGU 500 Ribu Hektare, Bagaimana Aturan Kepemilikannya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini