Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini masyarakat Jakarta digemparkan dengan penemuan mayat yang mengapung di perairan Marunda Jakarta Utara, yang kemudian diketahui bahwa pemilik identitas mayat tersebut, Hendrawan Ostaven merupakan seorang purnawirawan TNI dang mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Lantas bagaimana kah syarat dan kriteria untuk menjadi anggota BIN?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap jenazah Hendrawan Ostevan, purnawirawan TNI sekaligus mantan anggota BIN tersebut. “Dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda luka,” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Joko Sadono, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 15 Januari 2025. Meski begitu, Joko belum bisa mengonfirmasi penyebab kematian Hendrawan karena kepolisian masih mendalaminya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Hendrawan ditemukan meninggal terapung di perairan Marunda pada Jumat, 10 Januari lalu. Kepala Markas Unit Patroli Marunda Ipda Asepyayan menyatakan laporan penemuan mayat laki-laki itu disampaikan oleh nelayan pada sekitar pukul 15.15 WIB.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.53 WIB, mayat berhasil ditemukan di sekitar Marunda Center. Ketika ditemukan, mayat itu mengenakan kaos dan celana jeans hitam disertai gesper dengan warna senada. Terdapat sejumlah kartu identitas, Kartu Anggota TNI berpangkat Brigjen, dan kartu BIN.
Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Kali Baru juga telah melakukan penelusuran CCTV.
Hasilnya, rekaman CCTV itu memperlihatkan mobil Toyota Vios yang diduga dikendarai Hendrawan Ostevan melaju ke dermaga PT KCN Marunda pada pukul 00.35 WIB kemudian menyusuri Kade 07-08 hingga ke ujung dermaga sampai terjatuh ke laut.
Syarat Menjadi Anggota BIN
Seperti yang diketahui, Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional melalui pengumpulan dan analisis informasi intelijen. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen untuk menjadi anggota BIN dilakukan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi akhir penerimaan CPNS BIN TA.2024 yang dilihat Tempo.co, BIN membuka sebanyak 600 formasi yang bisa diikuti dari berbagai latar pendidikan termasuk lulusan SMA, D3, D4, S1, dan S2. Rinciannya terdiri dari 587 formasi umum dan 13 formasi putra/putri Kalimantan yang mengisi sekitar 246 jabatan.
Kriteria utama yang dibutuhkan untuk bergabung dengan BIN mencakup latar belakang pendidikan yang relevan, kemampuan analisis yang tajam, dan dedikasi tinggi terhadap tugas negara. Oleh sebab itu, sejak dari tahap pendaftaran, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum lanjut ke berbagai tahap berikutnya.
Merujuk pada Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Bada Intelijen Negara Tahun Anggaran 2024, berikut merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar di BIN.
1. WNI yang taat pada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, serta Negara dan Pemerintah RI.
2. Berusia 18-22 tahun untuk lulusan SMA/sederajat dan D3, 18-26 tahun untuk lulusan S1/D4, dan 18-30 tahun untuk lulusan S2.
3. Belum pernah menikah, dibuktikan dengan surat keterangan belum menikah dari Kepala Desa/Lurah setempat.
4. Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
5. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).
11. Bagi lulusan perguruan tinggi negeri memiliki IPK (skala 4) minimal 3,00, lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,30, sedangkan lulusan SMA/sederajat dengan nilai rata-rata ijazah minimal 80.
12. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
13. Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
14. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
15. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
16. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
17. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
18. Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
20. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, sedangkan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
21. Memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan aktif.
22. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
23. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh BIN.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Herindra Resmi Jadi Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan