Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tahapan dan Jadwal Lengkap Pilkada Ulang 2025 di Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan tahapan pilkada ulang 2025 di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong.

8 Desember 2024 | 09.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menjelaskan tahapan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Pilkada ulang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPU bersama DPR dan pemerintah pada 27 Agustus 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu yang disepakati dalam RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi II DPR bersama pemerintah," kata Idham saat dihubungi Tempo, pada Sabtu, 7 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Idham menyampaikan delapan tahapan untuk persiapan pilkada ulang. Pertama, perencanaan program dan anggara berakhir pada 24 Februari 2025. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan berakhir pada 23 Agustus 2025.

Kemudian, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan juga berakhir pada 23 Agustus 2025. Sementara pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai pada 6 Februari hingga 5 Agustus 2025. 

Berikutnya, tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan berlangsung mulai 27 Januari 2025 hingga 16 Agustus 2025. Tahap penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai 22 Januari hingga 19 Februari 2025. Terakhir, tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung pada 20 Februari hingga 24 Juni 2025. 

Sementara untuk tahapan penyelenggaraan, dimulai dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan pada 6 Maret hingga 20 Juni 2025. Lalu, pengumuman pendaftaran paslon mulai 23 Juni hingga 25 Juni 2025. 

Berikutnya, tahap pendaftaran paslon mulai 26 Juni hingga 28 Juni 2025. Penelitian persyaratan calon berlangsung mulai 26 Juni hingga 21 Juli 2025. Para calon akan ditetapkan pada 22 Juli 2025. 

Kemudian, tahap kampanye akan dilakukan mulai 25 Juli sampai 24 Agustus 2025. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Agustus 2025. 

Usai pemungutan suara, tahapan dilanjutkan pada penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 Agustus hingga 5 September 2025. Kemudian, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU. 

Lalu, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dijadwalkan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK. Terakhir, barulah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, paling lama tiga hari setelah penatapan paslon terpilih. 

Ada dua daerah yang akan melakukan pilkada ulang karena paslonnya kalah dengan kotak kosong. Kedua daerah tersebut adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. 

Berdasarkan SK KPU Kabupaten Bangka Nomor 683 Tahun 2024, kotak kosong di Kabupaten Bangka mendapatkan suara sebanyak 57,25 persen. Kotak kosong mengalahkan paslon nomor urut 1 Mulkan-Ramadian yang meraup 42,75 persen suara.

Sementara di Kota Pangkalpinang, paslon nomor urut 2 Maulan Aklil-Masagus Hakim mendapatkan 35.177 suara atau sekitar 41 persen. Paslon ini dikalahkan oleh kotak kosong yang mendapatkan 48.528 suara atau sekitar 57,98 persen. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus