Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosial

Tak Menyeru Tuhan Yang Tuli Serta ...

Untuk mengatasi masalah pengeras suara di mesjid-masjid maka diadakan lokakarya tentang ketentuan penggunaan pengeras suara di mesjid/musholla oleh P2A pusat dari ditjen humas Islam Departemen Agama. (ag)

12 Agustus 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASALAH pengeras suara di mesjid-mesjid sebenarnya sudah lama dipergunjingkan. Sastrawan Ali Audah, misalnya, kalau tak salah orang yang pertama kali menulis soal itu di Harzan Kami di tahun 1969. Berikutnya Hasbullah Bakry. Umumnya orang cenderung salah faham. Menyangka bahwa suara azan, ayat suci dan sebagainya itu "sedang akan dibatasi" dengan cara melarang pengeras suara. Atau bahwa soalnya pun menjadi sedikit "peka". Sementara itu lewat mikrofon dari pucuk mesjid-mesjid -- seperti terlihat di Jakarta -- orang berteriak-teriak seenaknya. Memanggil-manggil nama orang, memutar lagu gambus, berkhotbah sendirian pada jam 3.00 malam, apa lagi di bulan puasa. Kalau perlu bedug diturunkan dan digebugi beramai-ramai sambil jalan -- mulai jam 11 malam. Konon tanah-tanah di sekitar mesjid terkenal sebagai tidak tinggi harganya, dan untuk orang asing, hanya yang sangat melarat atau rada senewen sajalah yang suka tinggal di situ. Tapi tak seorang berani mengeluh. Masalahnya seakan-akan "peka". Karena itu, ketika diadakan lokakarya tentang Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid/Mushalla oleh P2A Pusat (Pembinaan Perikehidupan Beragama Islam) dari Ditjen Bimas Islam Departemen Agama, sebagian panitia sendiri pada heran. Mereka menyangka sidang akan berjalan sengit. Ternyata . . . malah kebalikannya. Adapun sebabnya, tak begitu pentinglah. Tapi berikut ini adalah keputusan yang ditandatangani oleh 22 nama, yakni sebagian dari hadirin yang terdiri dari bermacam organisasi Islam. Untuk tujuh orang penandatangan pertama bisa dibaca nama-nama KH Syukri Gozali dan KH Hasan Basri dari Majlis Ulama Indonesia, KH Rahmatullah Siddik dan KH Gozali Sahlan dari MU DKI, KH Muchtar Natsir (Departemen Agama), H. Soedirman (PTDI), KH M.S. Rahardjodikromo (Dewan Kemakmuran Masjid -- Pusat). Di antara keputusannya dapat dipetik, bahwa penggunaan pengeras suara ke luar oleh mesjid, langgar dan mushalla hanya diperuntukkan untuk adzan pada waktunya. Kecuali pada waktu shubuh adzan pertama dilakukan paling awal 15 menit sebelumnya. Atau untuk membaca Qur'an menjelang shubuh paling lama 12 menit sebelumnya. Atau untuk takbir 'Idul Fithri dan 'Idul Adha. Di samping itu diputuskan, bahwa pengeras suara tidak digunakan ke luar mesjid, langgar atau mushalla untuh dzikir dan lain-lain yang dapat mengganggu orang-orang yang beribadah atau tidur, seperti dengan pengumuman-pengumuman, panggilan untuk bangun dan sebagainya. Adapun di antara berbagai kitab yang disebut-sebut selama lokakarya ini, dalam lampiran keputusan ada dinukilkan beberapa buah kutipan. Salah satu ialah dari iqna' dan syarahnya. Dalam kitab itu disebut, bahwa selain adzan, maka pemberitahuan sebelum fajar seperti dengan tasbih, puji-pujian, doa dengan suara keras dan seumpamanya di atas menara, bukanlah sesuatu yang disunnahkan. Tidak seorang ulama pun berkata hal itu disukai. Bahkan termasuk perbuatan bid'ah yang dibenci, karena tidak terjadi pada zaman Rasulullah maupun sahabatnya dan tidak ada dasar. Yang lebih penting dan lebih terkenal ialah satu cerita dari As Sunan wal Mubtada'at: Pernah Saidina Ali keras-keras membaca shalat dan doanya di samping orang tidur, maka Rasullullah menegurnya "Bacalah untuk dirimu sendiri. Karena engkau tidak menyeru Tuhan yang tuli serta jauh, tetapi menyeru Allah Yang Maha Mendengar dan Dekat."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus