Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Tempo Mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Tiga Kota, Ini Persyaratan Peserta

Tempo Media Group mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di tiga provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Palu (Sulawesi Tengah), dan Bangka Belitung

31 Januari 2022 | 14.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tempo Media Group mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di tiga provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Palu (Sulawesi Tengah), dan Bangka Belitung. Pendaftaran dibuka pada 1 Februari hingga 25 Februari 2022.  “Mengingat kuotanya terbatas, kami berharap teman-teman jurnalis segera mendaftar,” kata Direktur Tempo Institute Qaris Tajudin, Senin, 31 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Qaris menjelaskan, seperti ketentuan Dewan pers, sebelum UKW semua peserta wajib mengikuti pelatihan yang diadakan lembaga uji. “Ini bagian dari rangkaian UKW, calon peserta wajib mengikuti pelatihan pra-UKW,” kata Qaris. Pelatihan jurnalistik yang biasa dikenal dengan pra-UKW itu berlangsung secara daring (online). Waktunya satu pekan sebelum uji kompetensi. Perencanaan jadwal pelaksanaan UKW pada Maret sampai Juni 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksanaan UKW itu merupakan kolaborasi antara Tempo dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Adapun Tempo Institute sebagai pelaksana UKW Tempo Media Group.

Peserta UKW tidak dipungut biaya alias gratis. Walaupun cuma-cuma, jurnalis yang berminat mengikuti UKW akan melewati proses seleksi. Dewan Pers membatasi jumlah peserta UKW di setiap provinsi sebanyak 54 wartawan untuk keseluruhan jenjang Muda, Madya, dan Utama. Adapun rangkaian pendaftaran melalui lembaga uji.

Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Jamalul Insan, mengatakan peserta UKW dari media asing tetap diberi kesempatan walaupun medianya tidak berbadan hukum Indonesia. “Organisasi wartawan yang menjamin peserta tersebut ikut UKW,” kata Jamalul.

Ia menjelaskan, organsisasi wartawan akan mengeluarkan surat pernyataan yang memastikan keanggotaan calon peserta UKW. “Surat pernyataan, bahwa peserta UKW benar anggota organisasi, misalnya IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PWI, AJI dan lainnya. Dengan demikian organisasi ini yang bertanggung jawab,” ucapnya saat rapat koordinasi dengan lembaga uji.

Persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta UKW, antara lain untuk jenjang Muda harus sudah menjadi wartawan selama satu tahun. Pengalaman jurnalistik itu, kemudian dilengkapi dengan surat tugas atau rekomendasi pemimpin redaksi media calon peserta UKW.

Berikut persyaratan untuk mengikuti UKW yang bisa diunduh melalui link bit.ly/Unduh-Dokumen-UKW:

  • Mengisi formulir pendaftaran (bit.ly/UKW-Tempo)
  • Pas foto formal dan latar (background) merah
  • Melampirkan KTP dan ID Card (kartu pers)
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Surat pernyataan bukan bagian partai politik, anggota legislatif, humas pemerintah dan swasta,TNI, Polri
  • Sertifikat UKW sebelumnya (jika ada)
  • Pengalaman jurnalistik (minimal 1 tahun untuk jenjang Muda)
  • Surat tugas atau rekomendasi dari pemimpin redaksi
  • Salinan Akta Notaris Badan Hukum (sampul depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan)
  • Salinan SK Menteri Hukum dan HAM (wajib bagi media yang belum terverifikasi Dewan Pers)
  • Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)

 

BRAM SETIAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus