Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Terdakwa Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman divonis 3,5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

16 Juni 2023 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat 16 Juni 2023. TEMPO/Deden Abdul Aziz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cianjur - Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi, Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge, 41 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Jumat 16 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan vonis yang dibacakan hakim ketua Muhammad Iman didampingi dua hakim anggota Erliansyah dan Dian Yuniarti itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Iman, mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata Iman, dalam putusannya di Ruang Sidang Utama Cakra, PN Cianjur, Jumat 16 Juni 2023.

Pertimbangan putusan terhadap terdakwa, kata Iman, yakni kelalaian terdakwa yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menewaskan orang lain dan pembiaran kejadian kecelakaan tanpa menghentikan kendaraan serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.

"Kita berikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk terdakwa menerima atau banding terhadap putusan ini," ucap Iman.

Sementara itu, terdakwa Sugeng yang selama menjalani sidang putusan terlihat tenang langsung mengajukan banding terhadap putusan yang jatuhkan kepadanya.

"Saya banding, majelis hakim yang mulia," kata Sugeng.

Sebelumnya, terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge dituntut hukuman pidana penjara empat tahun dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Jawa Barat.

Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum Prasetya Djati Nugraha, Ade Subagja, dan Tia Kurniadi di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis 8 Juni 2023.

Meskipun sudah menggunakan pembela dari Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak, namun nasib terdakwa Sugeng Guruh Gautama tetap dinyatakan bersalah oleh hakim. Padahal Sugeng tetap bersikukuh bahwa dia bukan pelaku penabrak mahasiswi Cianjur itu. Bahkan, ayah kandung korban, Yayan Sopyan, pun menganggap pelakunya bukan Sugeng sehingga dia berani menjadi saksi yang meringankan terdakwa.

"Saya sebagai ayah korban tetap merasa yakin bahwa pelaku penabrak anak saya bukan Sugeng," ujar Yayan dalam kesaksian sebelumnya.

Peristiwa kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 lalu. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu Selvi yang mengendarai sepeda motor dari arah Bandung menuju Cianjur dan terjatuh di lokasi kejadian, pada saat itu muncul iring-iringan rombongan pejabat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang akan menuju ke lokasi pembunuhan berantai Wowon Serial Killer di Ciranjang. Diduga salah satu kendaraan yang ada dalam iring-iringan tersebut melindas kepada korban. Mobil sedan Audi A6 warna hitam yang dikemudikan terdakwa Sugeng berada di dalam iring-iringan polisi tersebut.

Jalannya sidang yang digelar sejak siang hingga menjelang magrib tersebut mendapatkan pengawalan cukup ketat dari aparat Satuan Samapta Bhayangkara Kepolisian Resor Cianjur.

DEDEN ABDUL AZIZ

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus