Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Legislator PKB tidak Setuju Perguruan Tinggi Jadi Pengelola Tambang

Legislator PKB Habib Syarief Muhammad tidak setuju jika perguruan tinggi diberi izin mengelola tambang. Karpet merah buat kampus itu tertuang dalam dr

20 Januari 2025 | 21.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bahlil Lahadalia mengatakan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas berbasis keagamaan dengan sejumlah syarat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Habib Syarief Muhammad tidak sependapat dengan usulan agar perguruan tinggi ikut menjadi pengelola tambang. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai jika perguruan tinggi ikut mengelola konsesi tambang berpotensi akan berdampak buruk terhadap kampus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya khawatir kekeliruan atau ketidaktahuan yang dilakukan perguruan tinggi nantinya akan menjerumuskan mereka ke meja hijau," kata Syarief Muhammad di kompleks DPR, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menilai usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu. Sehingga kampus semestinya tidak dijerumuskan untuk ikut mengelola tambang.

Usulan perguruan tinggi dapat mengelola konsesi tambang tertuang dalam draf perubahan keempat Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Pasal 51 huruf A draf RUU Minerba tersebut menyebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang ke perguruan tinggi. Antara lain, mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Perguruan tinggi yang dikategorikan dapat menerima izin pengelolaan konsesi tambang minimal berakreditasi B. Perguruan tinggi di bawah standar tersebut tidak mendapat izin mengelola tambang. Draf RUU itu juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Dalam draf RUU tersebut disebutkan tiga pihak dapat menerima wilayah izin usaha pertambangan yaitu organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan swasta maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tapi sebelum usulan revisi keempat Undang-Undang Minerba ini, organisasi keagamaan lebih dulu mendapat prioritas untuk diberikan izin pengelolaan konsesi tambang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dua lembaga keagamaan yang sudah mendapat izin pengelolaan tambang yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapat izin usaha pertambangan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur. KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk –perusahaan Grup Bakrie. KPC memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, perusahaan tambang batu bara ini mendapatkan perpanjangan masa operasional, tapi wilayah konsesinya menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Selisih 20 ribu hektare dari hasil penciutan tersebut yang diberikan kepada PBNU.

Selanjutnya, Muhammadiyah mendapat izin usaha pertambangan bekas PT Adaro Energy Indonesia di Kalimantan Selatan. Luas tambang batu bara yang akan dikelola oleh Muhammadiyah mencapai 7.437 hektare.

Baleg tengah membahas revisi keempat RUU Mineral dan Batu Bara, hari ini. Pembahasan itu dimulai Senin siang dan berlanjut hingga malam. Baleg berencana menuntaskan pembahasan tersebut, malam ini. Dalam draf RUU Minerba, Baleg berencana mengubah lima pasal untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, Baleg juga mengusulkan 9 pasal baru.

Syarief Muhammad mengatakan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi bukan solusi tepat untuk meningkatkan kesejahteraan kampus. Menurut dia, ada cara lain yang dapat dilakukan negara untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi. "Pemerintah bisa memberikan profitability index, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus