Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur akan berdampak pada status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta di masa yang akan datang. Jika tak lagi menjadi ibu kota, kekhususan Jakarta terancam dicopot.
Dihimpun dari artikel yang pernah dimuat oleh Tempo, berikut kemungkinan nasib Jakarta apabila predikat Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicopot:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
- Penambahan Kewenangan Khusus
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu diberi kewenangan khusus jika menjadi kawasan ekonomi dan bisnis setelah tak lagi jadi ibu kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penambahan kewenangan khusus itu perlu dilakukan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur. Ia mencontohkan penanganan banjir Jakarta yang berasal dari aliran sungai besar, selama ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Persoalan banjir ini bisa mempengaruhi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis.” Sehingga seharusnya Jakarta diberi kewenangan lebih, misalkan, untuk mengurus sungai-sungai besar.
Menurut Dhany, selama ini persoalan infrastruktur di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah sehingga pemerintah daerah tidak bisa menentukan kebijakan karena dinilai berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat.
- Pembiayaan dengan Otonomi Khusus
Selain memberikan kewenangan tambahan, Dhany juga menilai perlu pembiayaan dengan dana otonomi khusus. Hal itu karena pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah harus diimbangi dengan sumber pendanaannya.
Keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam penataan kewenangan harus ditata ulang, porsinya harus diperlebar. “Kalau itu tidak diberikan bagaimana kita bermimpi menjadi kota berskala global?" kata dia.
Dhany yakin Jakarta tetap akan menjadi kota Megapolitan meski ibu kota Negara dipindah. Menurut dia, pembangunan di Jakarta pun akan terintegrasi dengan daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
"Pengembangan kota sifatnya akan melebar membentuk karakteristik baru sehingga layanan publik pun juga meluas.” Bukan hanya pada area lokal saja, tapi juga melayani area regional.
- Dikembangkan Menjadi Daerah Khusus
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemindahan ibu kota negara ke Penajam tidak akan mengubah status administrasi DKI Jakarta. Jakarta akan tetap menyandang status sebagai daerah khusus walau bukan menjadi ibu kota lagi.
“Saya sedang berpikir Jakarta harus tetap jadi kota dengan status daerah khusus. Apakah akan menjadi kawasan ekonomi khusus atau industri khusus, itu penting untuk mempertahankan Jakarta seperti hari ini,” ujar Suharso dalam wawancara bersama Tempo di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Januari 2022.
Suharso menampik perkiraan Jakarta akan sekadar menjadi kota bisnis. Jakarta akan dikembangkan sebagai daerah yang tetap menciptakan peluang investasi dan akan terus berkembang seperti ibu kota-ibu kota lama di negara lain.
Sejalan dengan pengembangan Jakarta, Suharso mengatakan pemerintah bakal memanfaatkan aset-aset negara, seperti gedung pemerintahan yang ditinggalkan penghuninya, untuk disewakan kepada pihak swasta. Pemerintah, tutur dia, berencana meningkatkan nilai tambah agar pemanfaatan aset-aset pelat merah itu dapat turut menyokong pendanaan pemindahan ibu kota. “Aset negara di Jakarta tetap milik negara, enggak akan ke mana-mana.”
Baca juga: Bukan Lagi Ibu Kota, DKI Diminta Perbaiki Draf Revisi UU Kekhususan Jakarta
NAUFAL RIDHWAN ALY