Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tim Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono Anung: Terima Kasih

Pramono Anung-Rano Karno merespons langkah Tim paslon Ridwan Kamil-Suswono batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

13 Desember 2024 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno merespons langkah Tim paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati telah berencana menggugat, hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada Rabu malam, 11 Desember pukul 23.59 WIB, pantauan Tempo di lapangan, tak ada seorang pun tim Ridwan-Suswono yang datang ke gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut tanggapan Tim Pramono-Rano soal Tim RIDO batal ajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK:

1. Pramono ucapkan terima kasih

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung mengucapkan terima kasih kepada kedua paslon kompetitornya di Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono dan Paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana lantaran tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.

“Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih,” kata Pramono Anung kepada wartawan selepas meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut eks Sekretaris Kabinet era Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ini, tidak adanya gugatan ke MK maupun tidak ada Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua, Jakarta bisa segera berbenah. Apalagi, menurutnya, saat ini Jakarta sedang menghadapi banyak tantangan.

“Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah. Karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja,” katanya.

Di sisi lain, Mas Pram-sapaan karib Pramono, tidak menutup kemungkinan merangkul Kang Emil, julukan Ridwan Kamil, dan calon lainnya untuk membangun Jakarta. Pramono mengaku dia siap bekerja sama dengan siapa pun. Terlebih, kata dia, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak.

“Jangankan Kang Emil, semuanya pasti saya rangkul dong, saya enggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali. Dan saya juga udah telepon-teleponan, tapi saya kan enggak perlu cerita telepon dengan siapanya,” katanya.

2. Tim Pramono-Rano hormati keputusan Tim RIDO

Juru bicara Pramono-Rano, Aris Setiawan mengatakan pihaknya menghormati sikap kedua paslon Pilkada Jakarta 2024 yang urung menggugat hasil rekapitulasi ke MK. Aris juga menyampaikan terima kasihnya atas keputusan tersebut Dia menilai pasangan RIDO dan Dharma-Kun sangat menjunjung tinggi Pilkada Jakarta yang damai.

“Ini Pilkada Jakarta yang paling adem, dan terima kasih tidak melakukan gugatan artinya Mas Pram dan Bang Doel (Rano Karno) bisa segera fokus untuk menjalankan program-program yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Senada dengan Pramono, Aris menuturkan pihaknya pun terbuka jika pasangan RIDO dan Dharma-Kun ingin turut berkolaborasi untuk kemajuan Jakarta. Dia mengatakan Pramono-Rano akan sangat bersedia untuk bekerja sama.

“Kami sangat terbuka dan sangat merangkul apabila pihak 1 dan 2 tentu saja akan berkokaborasi baik itu dari segi program dan hal-hal sebagainya, jadi kami ucapkan terima kasih dan kami sampaikan hormat setinggi-tingginya bagi paslon 1 dan 2 dan seluruh masyarakat Jakarta,” katanya.

3. Tim sebut kemenangan Pramono-Rano kemenangan warga Jakarta

Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta. Kemenangan ini, kata dia, adalah kemenangan bagi demokrasi dan kemenangan bagi warga Jakarta, baik itu yang memilih maupun tidak memilih kandidat usungan PDIP tersebut.

“Hakikat sebuah pesta demokrasi yaitu adalah pesta untuk semua. Dan kemenangan dan kekalahan adalah hal yang biasa dalam setiap kontestasi Pemilu,” kata Chico melalui keterangannya, Kamis.

Adapun KPU Jakarta menetapkan hasil Pilkada Jakarta pada Ahad, 8 Desember lalu. Hasilnya, pasangan Pramono-Rano meraih suara terbanyak, 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi adalah paling lambat tiga hari sejak pengumuman hasil pilkada, atau pada Rabu, 11 Desember 2024. Namun, hingga waktu pendaftaran, baik Tim RIDO maupun Dharma-Kun tidak mengajukan gugatan.

Dilansir dari Mkri.go.id, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Dia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pembangunan Indonesia berbasis asas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.

“Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen,” kata dia, pada Kamis malam.

Andi Adam Faturahman dan Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus