Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Tommy Soeharto Menang Gugatan, Kubu Muchdi PR Fokus Persiapkan Pemilu 2024

Kubu Muchdi PR menyatakan aktivitas partainya tetap berjalan kendati ada putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto.

19 Februari 2021 | 10.01 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. ANTARA/Nur Imansyah
Perbesar
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. ANTARA/Nur Imansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Purwoprandjono, Badaruddin Andi Picunang mengatakan aktivitas partainya tetap berjalan kendati ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan kubu Tommy Soeharto. Selain mempersiapkan pengajuan banding atas putusan PTUN itu, Badaruddin berujar mereka tetap melakukan persiapan-persiapan untuk mengikuti Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami fokus merapikan struktur pengurus dari pusat sampai tingkat desa/kelurahan dalam rangka persiapan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024," kata Badaruddin ketika dihubungi, Kamis petang, 18 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badaruddin mengatakan, partai dibawah Muchdi PR melakukan pengkaderan melalui Sekolah Politik dan persiapan Badan Saksi Nasional. Di Pemilu 2024, Partai Berkarya menargetkan bisa meraih satu kursi untuk setiap satu daerah pemilihan baik di Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Adapun ihwal banding putusan PTUN, Badaruddin mengatakan akan diajukan secepatnya. "Segera, sebelum batas 14 hari dari putusan," ujarnya.

PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait kepengurusan Partai Berkarya. PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2024 tanggal 30 Juli 2020 beserta lampirannya, atau kepengurusan Berkarya kubu Muchdi.

Baca: Menang Gugatan, Partai Berkarya Tommy Soeharto Minta Yasonna Ikut Putusan PTUN

PTUN juga mengabulkan permohonan penghilangan frasa yang menyebutkan bahwa Keputusan Menkumham Nomor M.HH.04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2017-2022 tanggal 25 April 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini adalah SK Menkumham tentang kepengurusan Berkarya di bawah Tommy Soeharto.

Berikutnya, PTUN mengabulkan gugatan pemohon untuk menyatakan bahwa Partai Beringin Karya (Berkarya) adalah partai baru, memiliki nama baru, dan AD/ART baru, serta tidak ada kaitannya dengan Partai Berkarya yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 dengan nomor urut 7 yang telah mendulang suara dan menempatkan kader di DPRD. Menkumham pun diperintahkan untuk memberlakukan kembali SK kepengurusan yang dipimpin Tommy Soeharto.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya bersyukur atas keputusan itu. Ia pun berharap Menkumham Yasonna Laoly menindaklanjuti putusan PTUN tersebut. "Kami meyakini Menkumham Doktor Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan," kata Priyo.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus