Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini yaitu Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kemudian, Rico Marbun menyebut Partai Gelora mendorong Ketua Umum Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Berikut ringkasannya:
1. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait hal yang memberatkan, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Adapun faktor meringankan Kuat Ma’ruf tidak pernah dipidana dan hanya menuruti perintah atasan.
Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Yosua. Kuat Maruf meminta Putri agar melapor ke Ferdy Sambo setelah peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Kuat mengatakan agar Putri melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Jaksa menilai hal inilah yang memicu terampasnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.
Selain itu, jaksa menyimpulkan tindakan menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga oleh Kuat Ma’ruf sebagai upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua. Menurut jaksa, tindakan Kuat menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo untuk mencegah Yosua melarikan diri saat dieksekusi. Pasalnya, tugas menutup pintu rumah itu merupakan tugas asisten rumah tangga bernama Diryanto alias Kodir.
Pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ricky Rizal dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.
“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
2. Partai Gelora Usung Anis Matta dan Fahri Hamzah dalam Pilpres 2024
Partai Gelora akan mendorong kadernya untuk berlaga dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gelora Rico Marbun menyebut partainya mendorong Ketua Umum Anis Matta dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dinamika capres dan cawapres saat ini masih bergerak dinamis dan cair. Tak hanya partai parlemen, partai baru juga turut serta mendorong kader internal untuk diusung dalam Pilpres 2024," kata Rico dalam keterangannya, Ahad, 15 Januari 2023.
Dia menjelaskan, internal Partai Gelora positif mendorong pasangan Anies-Fahri. Adapun capres cawapres Partai Gelora disebut Rico bakal dikomunikasikan kepada partai parlemen dan non-parlemen.
Klaim miliki 700 ribu kader
Ia menyebut Anis-Fahri tidak bisa dipandang sebelah mata. Pasalnya, kendati Partai Gelora merupakan partai baru, namun memiliki lebih dari 700 ribu kader di daerah.
"Kalau Partai Gelora jelas, punya 700 ribu lebih kader dibandingkan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil yang tidak punya partai. Maka kami tentu ingin mengajukan pak Anis Matta dan Pak Fahri Hamzah sebagai capres dan cawapres," ujarnya.
Menurut Rico, parpol mesti berani mengajukan kader internalnya untuk maju Pilpres 2024. Dia mengatakan sudah mulai muncul fenomena adanya parpol yang tidak mengusung kadernya.
Jika hal tersebut terus dilanjutkan, kata Rico, maka demokrasi Indonesia bisa terus menyusut. Dia menyebut parpol hendaknya meregenerasi kepemimpinan utamanya di nasional.
"Sekarang ini saya melihat, saya menangkap ada upaya sistematis bahwa justru tokoh-tokoh pimpinan parpol yang kita anggap sebagai kader terbaik nomor satu dari partai politik itu dikondisikan seakan akan selalu lemah dibandingkan orang orang luar," kata dia.
Adapun Fahri Hamzah menyanggupi aspirasi dari internal partainya. Ia menyatakan siap maju dalam Pilpres 2024 bersama Anis Matta.
"Bagi teman-teman di bawah yang katanya mengidolakan saya, Bang Fahri Hamzah, dan Ustadz Anis Matta, sampaikan kepada mereka bahwa saya dan Pak Anis Matta, Insya Allah, maju sebagai Capres 2024," kata Fahri pada Rabu, 11 Januari 2023.