Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Indramayu Lucky Hakim mendatangi kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan polemik kepergiannya ke Jepang tanpa izin pada libur Lebaran lalu. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Usai diperiksa selama sekitar 4 jam di kantor Itjen Kemendagri, ia mendatangi kantor pusat Kemendagri yang berjarak sekitar 1,7 kilometer untuk menemui Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. "Bentar dulu ya, " kata Lucky kepada wartawan yang meminta tanggapannya, Selasa, 8 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Bima Arya mengatakan Lucky tengah diperiksa oleh Inspektorat buntut pelesirannya ke Jepang tanpa memohon izin ke Kemendagri. Tindakan Lucky Hakim dinilai melanggar peraturan. "Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat, nanti setelah itu baru Pak Bupati akan menghadap ke sini," kata dia, Selasa.
Bima Arya tak banyak menjelaskan bagaimana hasil klarifikasi dari Lucky Hakim. Ia akan memberi keterangan lebih lanjut usai pemeriksaan Lucky Hakim rampung. "Nantilah kita tunggu setelah dari sana. Mau ke sini, tunggu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Bima Arya menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim tak memahami aturan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah. "Yang jelas Pak Bupati Indramayu tidak memahami aturan (bepergian ke luar negeri) ini," kata dia.
Menurut Wamendagri, tindakan Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Sebagai bupati, Bima Arya menilai Lucky Hakim seharusnya memahami aturan soal bepergian ke luar negeri.
Sebab, para kepala daerah telah dibekali materi itu saat retreat di Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah pada 21 hingga 28 Februari lalu. "Dipaparkan secara khusus oleh Menteri Dalam Negeri, lengkap dengan sanksinya," kata Bima.
Adapun menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri bisa dikenakan sanksi. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Sementara bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara itu akan dikenakan langsung oleh presiden. Bima juga berujar, dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar.