Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Tanggapan FSBPI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih menilai pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah.
Menurut dia, perusahaan akan memilih mempekerjakan perempuan lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.
Saat ini, kata dia, banyak perempuan yang bekerja di sektor informal dengan hubungan kerja kontrak seperti borongan atau harian lepas. Sebelum UU KIA ini terbit hingga saat ini, pekerja informal sama sekali tak punya perlindungan hukum.
“Tapi faktanya pekerja informal enggak ada perlindungan hukumnya, itu bertahun-tahun seperti itu, itu enggak diselesaikan pemerintah. Dan sekarang membuat aturan baru,” katanya.
2. Aturan Turunan UU KIA
Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia memandang UU KIA menjadi bukti, perempuan bisa merasa aman karena mendapat haknya dan dilindungi oleh negara.
"Bagaimana undang-undang ini tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga ada peraturan turunannya, sehingga tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga implementasi. Kita harus mengawal implementasinya melalui peraturan turunan dari undang-undang tersebut," kata Angkie di Gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari Antara.
3. Komisi VIII DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan tonggak awal dalam pembangunan kualitas masyarakat Indonesia.
"Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia," kata Ace saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertema RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024 dikutip dari Antara. Ace menilai perhatian dari negara terhadap ibu dan anak memang penting untuk mencegah dan menangani beragam masalah, terutama masalah kesehatan seperti stunting.
4. Tanggapan Menteri PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, RUU KIA merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa.
Ia menambahkan, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting. Itu sebabnya, diperlukan peraturan yang dapat mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.
"Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.
5. Perjalanan RUU KIA sampai menjadi Undang-undang
RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan. Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut berlangsung pada 25 Maret 2024.
Dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 4 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka t menyampaikan laporan pembahasan beleid itu di komisinya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga juga menyampaikan pandangannya. Berikutnya, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan rapat mengetuk palu sebagai penanda Undang-undang KIA telah disahkan karena sidang paripurna telah menyatakan setuju.
SULTAN ABDURRAHMAN | MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN