Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar hari ini. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang diberi kesempatan bicara mewakili pemerintah setelah pengesahan RUU TNI itu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berterima kasih kepada lembaga swadaya masyarakat yang ikut mengoreksi terhadap RUU TNI tersebut," katanya di ruang rapat paripurna DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berujar, pelibatan elemen masyarakat dalam perumusan RUU TNI ini menunjukkan persatuan dan kerukunan bangsa. Sjafrie mengatakan, hal itu sejalan dengan prinsip TNI yang menjamin persatuan nasional untuk seluruh masyarakat.
"Saya mengajak kita semua untuk bersatu, bersahabat untuk memikul beban yang besar," ucap Sjafrie.
Sebelumnya Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dalam laporannya di depan sidang paripurna hari ini mengungkapkan bahwa mereka telah mengadakan rapat dengan berbagai elemen masyarakat untuk membahas RUU TNI tersebut.
Namun demikian penolakan masyarakat sipil atas pengesahan RUU TNI ini masih terus bergulir. Sekelompok orang bahkan mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR sejak Kamis dini hari tadi.
Aksi itu ditujukan untuk menolak pengesahan RUU TNI oleh DPR yang dijadwalkan hari ini. "Mulai malam ini kami memblokir akses masuk gedung DPR agar rapat paripurna RUU TNI nanti pagi tidak disahkan," tulis akun @barengwarga itu pada Kamis dinihari, 20 Maret 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menggelar aksi menolak pengesahan RUU TNI di sekitaran gedung DPR pada Kamis pagi, 20 Maret 2025. Aksi penolakan RUU TNI ini juga bakal digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil menganggap proses pembahasan revisi UU TNI terburu-buru dan minim keterlibatan partisipasi publik. Mereka juga khawatir bila tentara dapat menduduki jabatan sipil, sehingga meminta agar TNI tetap di barak.