Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Vonis Setelah Pernyataan Sedia

Asisten Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala darussalam, banda aceh, dijatuhi hukuman penjara 2 th 6 bln, terbukti meloloskan 2 tokoh gerakan aceh merdeka ke luar negeri. (nas)

31 Maret 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ASBI Abdullah, 37, tak bisa membendung air matanya tatkala majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh 15 Maret lalu menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan potong tahanan kepadanya. Di persidangan, asisten dosen Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala Darussalam Banda Aceh ini mengaku terus terang telah meloloskan dua tokoh gerakan "Aceh Merdeka" ke luar negeri. Dua tokoh Gerakan Liar Hasan Tiro (GLHT) itu adalah dr. Zaini Abdullah, "Menteri Kesehatan" GLHT, dan Daud Paneuk, "Panglima Perang" GLHT. Menurut pengakuan Hasbi, tindak pidana yang tergolong subversif itu terpaksa dilakukannya "karena Zaini adalah abang kandung saya," katanya tatkala ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh pekan lalu. Mengapa ia juga meloloskan Daud Pancuk? "Dia mengancam keselamatan saya, bila saya tak mau menolong,' jawab Hasbi. Kisahnya dimulai pada bulan puasa 1981. Saat itu, Anzip, 28, seorang sopir bis di Banda Aceh, bertemu Zaini di salah satu kaki gunung di Aceh Utara. Zaini menitipkan surat buat adiknya, Hasbi, berisi permintaan tolong mencarikan kendaraan agar bisa menyusup ke Medan. Hasbi lalu meminta tolong Anzip dan Mulkan Bani Usman. Diperolehlah kendaraan milik M. Tahir, 27, teman sekuliah Mulkan di Unsyiah Banda Aceh. Rencana pun disusun. Di suatu tempat Zaini dijemput, dibawa ke Medan, dan diturunkan di stasiun kereta api. Sewaktu turun, ia berkata akan lari ke luar negeri. Lagi-lagi, Anzip juga yang bertemu Daud Paneuk di sebuah ladang di Aceh Utara. Pesan serupa pun disampaikan pada Hasbi. Daud dijemput dan dibawa ke Medan pada Juli 1982. Tak diketahui di mana Zaini dan Daud kini berada. Entah bagaimana, Laksusda Aceh kemudian mencium kisah ini. Hasbi Mulkan, Anzip, dan Tahir pun diciduk pada pertengahan Maret 1983 Mulkan dan Tahir sudah divonis pada Februari 1984. Keduanya masing-masing diganjar pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 6 bulan. Tinggal Anzip yang masih menunggu persidangannya. Mulkan sendiri sudah pernah dinyatakan terlibat GLHT. Pada Desember 1977 anak muda berambut kribo ini divonis 3 tahun penjara karen mengibarkan bendera "Aceh Merdeka" di beberapa tempat. Bersama sekelompok mahasiswa Unsyiah Banda Aceh ia pernah unjuk perasaan, menuntut pembangunan Aceh dipercepat. "Karena usul itu tak ditanggapi, bendera itu saya kibarkan," katanya. Ia mengaku tak tahu-menahu dengan GLHT. Hasbi mengatakan hal yang sama. "Saya bukan anggota. Saya tak tahu-menahu dengan GLHT," ujarnya. Sejak 1978 ia pernah ditahan selama setahun empat bulan oleh Laksusda Aceh karena tak melaporkan pertemuannya dengan Zaini di Pidie, di tempat tinggal orangtuanya. Tapi Hakim M. Yusuf yang memvonis yakin betul, Hasbi terlibat GLHT. "Dia tahu kedua tokoh itu buron pemerintah, kenapa ditolongnya minggat dari Aceh?," ujarnya pada TEMPO. Lagi pula, setelah dilepas dari tahanan pada 1978 dulu, Hasbi sudah meneken pernyataan setia pada Pancasila dan negara RI, serta tak mau terlibat GLHT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus