Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengaku belum menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi arahan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Revisi UU Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Belum ada surpres sampai di DPR,” kata Adies melalui pesan WhatsApp, Rabu, 26 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan salinan surat bernomor R-13/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 yang diterima Tempo, surpres itu ditandatangani oleh Prabowo dan ditujukan kepada Ketua DPR Puan Maharani. Isi surpres itu mengubah susunan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri berubah karena adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. “Adapun menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” demikian tertulis di surat itu.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas belum menjawab pesan Tempo mengenai hal ini. Supratman sebelumnya mengatakan belum mengetahui apakah pemerintah sudah menyerahkan Surpres mengenai revisi UU Polri. “Saya coba cek dahulu. Saya belum tahu sudah diserahkan atau belum,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Kamis, 20 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebelumnya menyangkal adanya agenda pembahasan revisi UU Polri di parlemen. Dia mengatakan, yang baru masuk revisi UU TNI. “Tapi yang baru masuk (revisi UU) TNI,” katanya kepada media di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Adies mengatakan sejauh ini rencana pembahasan revisi UU Polri belum diajukan oleh pemerintah. Dia menduga pemerintah sedang menunggu selesainya penggodokan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). “Kalau diajukan sekarang, kalau tiba-tiba KUHAP-nya berubah, nanti masa ubah-ubah lagi,” kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa, 18 Februari 2025.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.