Di Jakarta, ada penggandaan uang dan ada juga wesel berantai. Sebuah brosur beredar luas di Ibu Kota. Yang ditawarkan adalah arisan yang seolah-olah bersemangat agama, yaitu "arisan ukhuwah Islamiah". Pencetusnya hanya disebutkan singkat: Haji Abdullah. Brosur itu mengajak masyarakat membantu sesama muslim dengan cara mengikuti arisan berantai yang didasarkan pada "amanah dan kejujuran". Peserta dijanjikan mendapatkan Rp 800 juta dengan hanya mengirimkan uang melalui wesel pos senilai Rp 5.000.
Kalimat-kalimat di brosur tadi jelas "menggelitik" ghirah—sentimen keagamaan—seseorang. Misalnya anjuran membayar zakat bagi peserta yang beruntung, sebesar antara 2,5 persen dan 20 persen. Dianjurkan juga menyantuni fakir miskin dan yatim piatu, serta beramal jariah. Yang agak mengganggu adalah kalimat yang menyebut bahwa peredaran arisan berantai ini karena iradat (kehendak) Allah.
Karena brosur begitu meluas, pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengeluarkan larangan mengikuti arisan tersebut. Surat larangan yang dikeluarkan Rabu pekan lalu itu antara lain menyebutkan, "'Arisan ukhuwah' tak lepas dari unsur spekulasi, dan rawan penipuan."
Mestinya, setiap arisan memiliki keanggotaan tetap dan setiap peserta pasti akan memperoleh giliran menang undian. "Sementara arisan ini tidak jelas keanggotaannya dan tak jelas kapan akan dapat giliran memperoleh haknya," kata Tini Hadad dari YLKI kepada TEMPO.
Dalam Islam, menurut siaran pers YLKI, arisan hanya merupakan wasilah (cara) untuk menyambung tali persaudaraan, yang di dalamnya terdapat semangat gotong-royong. Sedangkan arisan "ukhuwah" itu condong pada kepentingan ekonomi. Arisan itu juga dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang tidak pasti.
RFM, Hardy R. Hermawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini