Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Yang Purnawirawan Dan Izin Hankam

5 propinsi, kalimantan tengah, sul-sel, nusa tenggara barat, bali dan sulawesi tengah akan mendapat gubernur baru. 3 calon dari dprd sum-sel ditolak, karena purnawirawan dan harus seizin hankam. (dh)

29 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARI-HARI menjelang Bulan Puasa atau sesudah Lebaran, 5 propinsi akan mendapat gubernur baru. Kelimanya adalah Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah. Kesibukan masing-masing DPRD menggodok calon-calon mereka mulai terlihat sejak awal bulan ini. Para calon itu adalah untuk menggantikan H. Asnawi Mangku Alam di Sumatera Selatan, ir. R. Sylvanus di Kalimantan Tengah, Sukarmen di Bali, Wasitakusuma di NTB dan A.M. Tambunan di Sulawesi Tengah. Di antara kelima gubernur yang segera akan diganti itu, Tambunan adalah satu-satunya yang hanya melewati satu kali masa jabatan. Empat lainnya masing-masing telah melampaui 2 kali masa jabatan. Selain Sumatera Selatan, 4 propinsi lainnya masing-masing mengajukan 4 orang calon, untuk disahkan Menteri Dalam Negeri. Sumatera Selatan sendiri mengusulkan 5 orang calon hasil godokan DPRD-nya setelah menyingkirkan 7 orang calon lainnya yang dianggap tak memenuhi syarat. Tapi berbeda dengan ke-4 propinsi lainnya, calon-calon yang dimajukan DPRD Sumatera Selatan, ternyata kemudian menimbulkan masalah begitu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pekan pertama bulan ini. Kodam IV/Sriwijaya Sumber-sumber TEMPO di Departemen Dalam Negeri menyebutkan bahwa dari 5 orang calon gubernur Sumatera Selatan itu, 3 orang di antaranya telah ditolak oleh Mendagri. Ketiga-tiganya purnawirawan ABRI. Alasan penolakan Mendagri, karena ketiganya tak mendapat izin (restu) dari pihak Hankam. Sebab, kata sumber tadi, meskipun mereka tak aktif lagi sebagai anggota ABRI, tapi mereka tetap disamakan statusnya sebagai ABRI aktif. Yaitu membawa misien ABRI. Sedangkan "sesuai ketentuan calon gubernur yang berasal dari ABRl hanya satu orang bagi setiap daerah" -- begitu dikatakan Mendagri Amirmachmud kepada pers 2 pekan lalu. Oleh karena itu dari ke-5 calon tadi, Mendagri hanya menyetujui 2 orang calon: seorang dari unsur ABRI (purnawirawan) dan seorang sipil. Tapi karena ketentuan Undang-Undang, calon yang dimajukan hendaklah sekurang-kurangnya 3 orang, maka para pimpinan DPRD Sumatera Selatan yang boyong ke Jakarta waktu pengajuan calon-calon itu, sibuk juga untuk mencari tambahan seorang calon. Sumber TEMPO di Palembang menyebutkan, bahwa setelah para pimpinan DPRD itu berapat di sebuah hotel di Jakarta dan menelepon Palembang berkali-kali, didapatlah seorang calon tambahan. "Si calon tambahan itu kelihatannya sudah lama mempersiapkan diri," tutur sumber TEMPO di Palembang, "sehingga begitu terdengar diperlukan calon pendamping, ia buru-buru menyodorkan diri lengkap dengan segala persyaratan." Menurut Pembantu TEMPO di Palembang, tentu saja ketiga calon yang ditolak Mendagri tadi merasa kecewa terhadap pihak DPRD Sumatera Selatan. Seorang dari calon yang ditolak itu "merasa dijebak DPRD, karena jika seorang purnawirawan ABRI masih memerlukan izin dari Hankam, mengapa syarat itu tak diminta sebelumnya oleh DPRD?" Tapi dari salah seorang pimpinan DPRD didapat penjelasan, bahwa soal itu jauh sebelumnya memang sudah ditanyakan kepada pihak Kodam IV/Sriwijaya secara resmi. "Tapi jawaban resmi dari Kodam menyebutkan bahwa untuk pencalonan itu seorang purnawirawan ABRI tak perlu mendapat izin dari Hankam," tutur pimpinan DPRD itu. Ternyata jawaban Kodam IV/Sriwijaya itu berbeda dengan ketentuan yang ada di Jakarta. Apakah karena pihak Kodam tak mengetahui adanya ketentuan itu? Tak jelas. Tapi kejadian itu cukup mengherankan juga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus