Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setujukah Anda jika Gubernur Anies Baswedan mengikuti rekomendasi Ombudsman Jakarta yang mewajibkan pembersihan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima?
|
||
Ya | ||
50,2% | 4.070 | |
Tidak Tahu | ||
0.3% | 28 | |
Tidak | ||
49,5% | 4.010 | |
Total | (100%) | 8.108 |
Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyatakan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memiliki otoritas membuat rekomendasi atas kebijakan pemerintah Jakarta. Hal itu dia sampaikan untuk menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa Ombudsman Jakarta tak berwenang mengeluarkan rekomendasi mengenai kebijakannya "menata" Pasar Tanah Abang. Menurut Adrianus, Ombudsman RI, baik pusat maupun perwakilan, bersifat sama dan sebangun. "Kantor pusat dan perwakilan memiliki asas mutatis dan mutandis atau tugas dan fungsi yang sama," katanya, akhir Maret lalu. Laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya atas penataan Tanah Abang yang disampaikan pada Senin, 26 Maret 2018, memicu perseteruan antara lembaga itu dan Anies serta kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari partai pengusung Gubernur. "Diingat ya, ini perwakilan Ombudsman (Jakarta Raya)," ujar Anies. "Bukan dari Ombudsman RI." Anies mengatakan LHAP itu masih berstatus laporan. Meski demikian, dia menyatakan tetap akan mempelajari temuan Ombudsman. Ombudsman Jakarta sebelumnya mengancam bakal menonaktifkan Anies jika dalam waktu 60 hari laporannya tak ditindaklanjuti. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyebutkan LHAP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya perihal kebijakan penutupan Jalan Jatibaru dan penataan Tanah Abang bersifat subyektif. Dia bertanya, mengapa Ombudsman tak melakukan hal yang sama ketika Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menggusur perumahan Bukit Duri. "Kami melihat ada aroma subyektivitas," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera, partai pendukung Anies-Sandi, itu. Triwisaksana sepakat dengan pendapat Anies bahwa Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pemerintah DKI. Menurut dia, rekomendasi harus dikeluarkan melalui sebuah lembaga, bukan perwakilan. Rencananya, kata Triwisaksana, DPRD akan mengkaji lebih jauh LHAP itu. Adrianus Meliala menyanggah tudingan tersebut. Menurut dia, dalam kasus penggusuran Bukit Duri, Ombudsman RI memanggil para pejabat DKI dan mengeluarkan saran. "Tidak benar bahwa kami diam, apalagi berpihak," ujarnya. Pelaksana tugas Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu, tak menampik bahwa rekomendasi harus diteken Ketua Ombudsman RI. Namun, menurut dia, itu mekanisme internal di Ombudsman. "Pada waktunya rekomendasi itu tidak terelakkan," ujar Dominikus. Hasil jajak pendapat pembaca Tempo.co terbelah. Sebagian mendukung Anies menjalankan rekomendasi Ombudsman Jakarta, sebagian lagi tidak setuju. |
Indikator Pekan Ini Setujukah Anda jika Gubernur Anies Baswedan mengikuti rekomendasi Ombudsman Jakarta yang mewajibkan pembersihan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari pedagang kaki lima?www.tempo.co. |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo