Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar

Baznas Bekasi Fasilitasi Pembayaran Zakat Fitrah via Transfer

Baznas Kabupaten Bekasi melayani pembayaran zakat fitrah melalui transfer rekening.

1 Mei 2020 | 18.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa dilakukan dengan cara transfer. Layanan ini diberikan sebagai upaya menghindari terjadinya kontak fisik pada saat penyerahan zakat di tengah pandemi Corona.

"Upaya ini kami lakukan dengan tujuan menghindari penyebaran virus Corona di masa pandemi sekarang," kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz, Jumat, 1 Mei 2020.

Dia mengatakan lazimnya pelaksanaan akad zakat fitrah dilakukan dengan melibatkan kontak fisik dan penyerahan besaran nominal zakat menggunakan uang tunai maupun bahan pokok beras. "Selain menghindari kontak fisik, ini juga demi mempermudah masyarakat melakukan pembayaran zakat fitrah," ucap Aziz.

Baznas Kabupaten Bekasi mengaku telah menyiapkan sejumlah nomor rekening penerima zakat fitrah melalui sistem transfer. Rekening zakat fitrah atas nama Baznas Kabupaten Bekasi antara lain Bank BJB dengan nomor 0071-2554-25001, kemudian Bank BJB Syariah 5410-1020-00800, serta Bank BJB Syariah nomor 5410-2060-15550.

"Kalau sudah ditransfer, masyarakat boleh konfirmasi ke nomor layanan yang sudah kami sebar di media sosial Baznas Kabupaten Bekasi untuk nama dan bukti transfernya," kata dia.

Jika besaran zakat fitrah adalah 3,5 liter beras atau setara Rp40.600 pada tahun ini, maka untuk pembayaran melalui transfer besarannya lebih mahal Rp20 menjadi Rp40.620. Sebab ada biaya administrasi dari perbankan.

Aziz berharap warga Kabupaten Bekasi membayarkan zakat fitrah di awal Ramadan agar bisa segera didistribusikan kepada yang berhak menerima sekaligus menghindari pembagian zakat menjelang bulan Syawal.

Aziz menambahkan meski pembayaran melalui sistem transfer direkomendasikan saat pandemi Corona namun pembayaran zakat fitrah secara langsung tidak dilarang. Meski demikian ia meminta warga dan panitia amil zakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus