Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Surakarta atau Solo melarang pengurus masjid memasang pengumuman pelaksanaan salat Idul Fitri. Larangan itu untuk mencegah kedatangan warga dari luar daerah.
"Kami akan ada imbauan kepada masyarakat terkait ini," kata Kepala Kantor Kemenag Kota Solo Hidayat Maskur mengutip Antara, Jumat, 30 April 2021.
Ia mengatakan biasanya pemberitahuan tersebut dikeluarkan pengurus sejumlah masjid terkenal yang kerap didatangi banyak jemaah. Sesuai dengan protokol kesehatan, Kemenag meminta agar masjid maupun mushola digunakan oleh warga setempat.
Tak hanya itu, masjid-masjid terkenal atau ikonik tersebut tidak boleh memakai khotib atau imam dari luar daerah. Sementara dari sisi kapasitas tidak ada perubahan, yakni maksimal 50 persen. Namun jika jemaah membludak maka diperbolehkan memperluas tempat, seperti menggunakan jalan.
Lebih lanjut, Kemenag Solo berharap Satgas jogo tonggo ikut mengawasi kemungkinan adanya orang dari luar daerah yang mengikuti salat Idul Fitri di tempat tersebut.
"Yang menyeleksi Satgas jogo tonggo untuk memberikan pengawasan kepada orang yang tidak dikenal. Yang tidak biasa di situ kok tiba-tiba di situ. Namun kalau batasan per RT/RW tidak ada," kata Hidayat.
Menanggapi itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan Pemkot akan mematangkan aturan mengenai tata cara Lebaran termasuk salat Idul Fitri melalui surat edaran (SE). Menurut dia, pembahasan soal itu akan dilakukan pada minggu depan.
"Nanti hari Senin kami rapatkan lagi. Kami pertegas SE dua minggu ke depan, di antaranya mengenai aturan salat Idul Fitri, karantina, halal bi halal," ujar Gibran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini