Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramadhan

Ridwan Kamil Larang ASN Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil Dinas

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M. Ridwan Kamil dengan tegas melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2022.

18 April 2022 | 17.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M. Ridwan Kamil baru-baru ini berkomentar terkait persiapan mudik Lebaran 2022. Pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut dengan tegas melarang pemudik untuk menggunakan mobil dinas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik," kata Ridwan Kamil seperti dikutip Tempo dari situs berita Antara hari ini, Senin, 18 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut Ridwan Kamil juga berharap tidak ada lagi yang mengakali mobil dinas dengan mengecat pelat nomor menjadi warna hitam. Ia pun secara tegas bakal menindak siapapun yang melanggar aturan tersebut.

"Dan jangan ada lagi pelat warna ungu pura-pura hitam padahal merah itu nanti laporkan oleh media kita tindak ya," ucap Kang Emil menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang aparatur sipil negara (ASN) yang mudik lebaran 2022 menggunakan kendaraan dinas.

Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Edaran tersebut menyebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah harus memastikan seluruh pejabat dan pegawai untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus